Polres Baubau Tangkap 4 Pengedar Narkoba
Bagikan

BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran Narkotika. Dalam kurun waktu satu minggu, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan total empat orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat SIK MH, melalui kasi humas Iptu Rino Asnan SH dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku diamankan di lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Dingkapkan, pihakna meringkus 3 Pengedar Sabu di Betoambari. Kasus pertama yang diungkap adalah jaringan peredaran sabu pada Kamis (5/2/2026) malam. Polisi mengamankan tiga pemuda berinisial NS alias DB (27), AR alias JI (26), dan FRM alias FH (20). "Ketiganya merupakan warga Kelurahan Katobengke," tutur Iptu Rino Asnan, SH
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lorong bengkel di Jalan Lakarambau,sekitar pukul 20.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap NS dan menemukan satu sachet sabu seberat 0,28 gram.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku NS, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AR dan FRM sekitar Pukul 21.10 Wita," jelas lptu Rino Asnan, SH saat konfrensi pers di aula kemitraan Polres Baubau yang di dampingi Kasat Narkoba Res Baubau.
Dari tangan AR dan FRM, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni 29 sachet plastik bening berisi sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dengan berat bruto 9,01 gram. "Selain Narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Sabtu (31/1/2026), Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Joni Arani, SH MH, juga berhasil menggagalkan peredaran ganja kering. Seorang pemuda berinisial MA alias DL (22), warga Kabupaten Buton, ditangkap saat mengambil paket di kantor ekspedisi J&T di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kelurahan Lipu.
Modus pelaku tergolong unik untuk mengelabui petugas. Paket ganja seberat 34,83 gram tersebut disembunyikan di dalam sebuah sarung bantal berwarna merah muda bermotif kucing.
"Pelaku MA diamankan sesaat setelah mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Saat digeledah, barang bukti ditemukan terbungkus rapi di dalam lipatan kain sarung bantal," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Baubau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Baubau.
"Ancaman maksimal seumur hidup (untuk kasus sabu) dan 12 tahun (untuk kasus ganja)," tutupnya. (p3)