Berita Terkini
Kepton

Manfaatkan Situasi Kapal Karam, Tiga Pria di Buton Selatan Diringkus Usai Bobol Rumah Penyimpanan Barang

Oleh Murdin · Sabtu, 7 Maret 2026 07:37 WIB · 2 menit baca
Manfaatkan Situasi Kapal Karam, Tiga Pria di Buton Selatan Diringkus Usai Bobol Rumah Penyimpanan Barang

PUBLIKSATU, BUSEL - Alih-alih membantu proses evakuasi, tiga orang pria justru diringkus pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian barang-barang muatan dari kapal yang sedang mengalami musibah. Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Aksi pencurian ini terungkap setelah pelapor, La Ode Mujri, mendapati rumah penyimpanannya di Desa Burangasi Rumbia, Kec. Lapandewa, Kab. Buton Selatan dalam keadaan rusak pada Rabu (04/03/2026) sore.

Pintu dan jendela rumah tersebut ditemukan dalam kondisi dijebol. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik kapal KM Cahaya Alam 05—yang sebelumnya dievakuasi karena kapal mengalami kerusakan mesin dan karam—telah raib dari tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku yakni JM (23), LMZ (19), dan LE (33) awalnya diminta oleh pemilik barang untuk mengamankan kulkas dan aksesori gorden. Namun, mereka justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk membobol jendela dan menggasak barang-barang lain yang bukan merupakan bagian dari perintah evakuasi awal.

Nahkoda kapal mengaku mengenal para pelaku, namun tidak menyangka bahwa niat membantu evakuasi di pinggir pantai lokasi terdamparnya kapal hanyalah kedok untuk melakukan pencurian.

Penyidik Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di sebuah rumah kos di sekitar Kota Baubau, di antaranya:

1. 59 pasang sandal (dalam satu buah karung).

2. Minyak goreng merek Bimoli: 21 jerigen (isi 5 liter) dan 2 jerigen (isi 20 liter).

3. 8 buah loyang aluminium.

Kapolsek Lapandewa melalui laporan polisi bernomor B/1/III/2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA/POLRES BUTON/POLDA SULTRA menyatakan bahwa saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan konstruksi Pasal 477 huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (m1)