Berita Terkini
Baubau

Berkah Ramadan, Sengketa Lahan Akses Sekolah Rakyat Buteng Berakhir Damai

Oleh Murdin · Jumat, 13 Maret 2026 20:53 WIB · 2 menit baca
Berkah Ramadan, Sengketa Lahan Akses Sekolah Rakyat Buteng Berakhir Damai

PUBLIKSATU, BUTENG - Penghujung bulan suci Ramadan 1447 H membawa kabar baik bagi keadilan di Kabupaten Buton Tengah. Polemik lahan antara warga bernama Rahmat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah terkait akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) resmi berakhir melalui kesepakatan damai pada Rabu (11/03/2026).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Buton, selaku pendamping hukum Rahmat, menyatakan bahwa mediasi ini menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi kedua belah pihak.

Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat”, Adv. La Ode Sakiyuddin, S.H., mengapresiasi langkah kooperatif Pemda Buteng. Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan sejak Februari lalu semata-mata untuk mencari kepastian hak kliennya.

“Jalan damai ini adalah solusi terbaik. Sejak awal kami melayangkan somasi pada 2 Februari dan mediasi pada 4 Februari, niat kami bukan menghalangi pembangunan Sekolah Rakyat atau akses jalannya. Kami hanya memastikan ada kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan,” ujar Sakiyuddin.

Ia menambahkan bahwa melalui jalur non-litigasi ini, Pak Rahmat kini telah mendapatkan kejelasan status hukum atas lahannya di Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka.

Dalam kesepakatan tertulis tersebut, lahan milik Rahmat seluas 8 \times 20 \text{ m}^2 yang kini menjadi akses jalan menuju Sekolah Rakyat diserahkan sepenuhnya kepada Pemda Buteng.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL, CMLC, menekankan bahwa perdamaian ini tercapai karena semua pihak mampu menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama.

“Alhamdulillah, damai itu indah. Klien kami mendapatkan kepastian hukum, dan di sisi lain, pembangunan fasilitas pendidikan tetap berjalan. Kesepakatan ini menguntungkan Pak Rahmat dan kami harap juga memberikan manfaat besar bagi Pemda Buteng,” ungkap Apri.

Prosesi perdamaian ini dilakukan secara formal dengan melibatkan perwakilan kedua belah pihak:

1. Pihak Pemda Buteng. Diwakili oleh Camat Mawasangka, Immadudin, S.Pd.

2. Pihak Pak Rahmat. Diwakili oleh orang tuanya, La Kadimu, didampingi oleh Adv. Ahmad Subarjo, S.H. dari LBH HAMI Buton.

Dengan selesainya sengketa ini, akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah kini memiliki legalitas yang jelas, memastikan kelancaran mobilitas pendidikan bagi masyarakat setempat.

Peliput: Murdin