Kesaksian Ibunda Roro Fitria Ditolak, Ini Alasannya

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktris Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
Sayang, ibu kandung Roro Fitria, Raden Retno Winingsih ditolak memberikan kesaksian. Perempuan berhijab itu batal sebagai saksi lantaran sudah pernah hadir pada sidang sebelumnya.
"Ibu kamu tidak bisa (jadi saksi), kan ibu kamu sering datang ke sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Irwan.
"Kalau dia (Retno) mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini, atau mau saya beri kesempatan yang lain?" sambung Irwan.
Oleh karena kesaksian Retno urung didengarkan. Sebaliknya, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak Roro untuk membawa saksi meringankan lain guna didengar keterangannya.
"Ada pembantu saya, namanya Dewi," jawab Roro Fitria ketika ditanya hakim perihal saksi meringankan lainnya.
Diketahui, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Roro Fitria diketahui memesan sabu lewat kurir mengatasnamakan Ibunya. Roro pun membenarkan dan mengaku bersalah dan menyesal karena memakai nama sang Ibu yang sedang sakit.
(jpc/jpnn)