Soal Mutasi, Bupati Muna Persilahkan Berhadapan Dengan Baperjakat

PUBLIKSATU, MUNA - Mutasi pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Muna akhir pekan lalu diduga bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN mencium aroma pelanggaran yang dilakukan Baperjakat terkait pemberhentian 18 pejabat dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yang masih memenuhi syarat.
Bupati Muna, LM Rusman Emba nampaknya tidak terlalu serius menanggapi hal itu. Katanya, bila ada pelanggaran atau komplein, silahkan berhadapan dengan Baperjakat.
Ia mengaku, sebelum melakukan mutasi itu, lebih dulu berkoordinasi dengan Baperjakat dengan mengacu pada UU kepegawaian.
"Mutasi itu sudah sesuai aturan dan mekanisme. Kalau ada yang komplein, silahkan berhadapan dengan Baperjakat," tegasnya.
Mantan senator DPD-RI itu mengatakan, mutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran. Toh, dalam mutasi itu juga tidak ada yang dirugikan. "Penempatan pejabat sesuai bidang keilmuannya," sebutnya.
Sementara itu, Sekda Muna, Nurdin Pamone menerangkan, pejabat yang diganti, tidak ada yang di non job. Semuanya ditempatkan pada jabatan fungsional. "Struktural dan fungsional itu adalah jabatan juga namanya. Tetap dapat tunjangan. Jadi tidak ada yang namanya di non job," singkatnya. (cr1)