Pemilu 2019: Melawan Politik Uang

Oleh : Samsul, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Kluster Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kekuatan uang dalam politik tak bisa dinafikkan telah berperan strategis dalam pemilihan umum. Perjalanan sejarah pemilu di Indonesia menunjukan bahwa kekuatan dan peranan uang telah berperan dalam meraih kemenangan.
Pada pelaksanaan pemilu banyak orang yang miris hatinya dengan politik uang, bahkan dikatakan uang telah mendistorsi pelaksanaan demokrasi. Politik uang nampaknya sudah menjadi “the rules of the game” (aturan main).
Kebiasaan ini telah menjadi budaya baru dalam proses demokrasi. Tak jarang pemilik modal adalah aktor utama dalam demokrasi yang mahal tersebut. Sangat sulit untuk mengambil suatu manfaat dari demokrasi seperti ini. Dimana demokrasi hanya menjadi alat pemodal untuk memperkaya diri dan menyelamatkan usahanya melalui kebijakan pemerintah.
Sebuah pepatah mengatakan bahwa “ uang adalah sumber masalah jika digunakan ditempat yang salah”. Pepatah ini mengingatkan kita bagaimana uang bekerja dalam proses demokrasi dan apa yang efek negatif ditimbulkannya.
Biang Korupsi
Korupsi saat ini menjadi trending topik diberbagai pertemuan nasional. Bahkan lembaga-lembaga akademisi mulai menulis hunbungan politik dan tindak pidana korupsi. Tak heran jika korupsi menjadi topik utama mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkannya.
Perlu dipahami bahwa berdasarkan data survei Transparency International Indonesia (TII), DPR menjadi lembaga yang berada di puncak yang disebut kerap melakukan praktik korupsi. Di peringkat bawahnya terdapat birokrasi, DPRD, Dirjen Pajak dan kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar pada pemilih, bagaimana bisa jabatan politik menempati posisi terkorup dalam hasil survei?, sementara harapan pemilih dipercayakan pada lembaga tersebut untuk menyuarakan aspirasi pemilih.
Nah.. pertanyaan ini sudah seharusnya dijawab oleh pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Bagaimana bisa lahir pejabat-pejabat yang jujur dari proses demokrasi yang kotor? Pemilihan atas dasar materi akan melahirkan calon-calon koruptor baru dalam jabatan-jabatan politik.
Hal ini pernah disampaikan oleh La Ode Muh. Syarif komisioner KPK dalam diskusi publik “Indonesia Darurat Integritas” di DI. Yogyakarta, ia mengatakan bahwa korupsi tertinggi berada dilembaga-lembaga yang proses pengisisan jabatanya melalui proses politik. Ia pula menyampaikan bahwa faktor maraknya korupsi lebih besar disebabkan biaya politik yang mahal.
Pada dasarnya tidak ada makan siang gratis (there is no free lunch) dalam sebuah demokrasi. Inilah yang menjadi korupsi susah di pangkas sampai keakar-akarnya.
Kejahatan Pemilu
Money politics merupakan bentuk kejahatan pemilu dan ada sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Bahkan sanksi pidana dan dendanya lebih tinggi lagi jika kejahatan tersebut dilakukan pada hari pemungutan suara atau pada hari tenang.
Praktek money politics disamping merusak moralitas bangsa, merusak para generasigenerasi penerus bangsa, dan juga membuat kegagalan pemilu untuk menghasilkan wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Tindak pidana pemilu khusunya money politic diatur Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Peran Masyarakat
Konsep demokrasi menempatkan masyarakat sebagai penguasa dalam suatu negara. Sehingga menempatkan seseorang dalam jabatan-jabatan publik khususnya jabatan politik membutuhkan persetujuan masyarakat melalui pemilihan.
Tentu masyarakat diberi kebebasan untuk memilih siapa yang baik untuk mewakilinya. Dengan demikian, masyarakat adalah benteng utama dalam memerangi politik uang untuk menegakan demokrasi yang berdaulat. Sangat sederhana jika masyarakat bersungguh-sungguh memerangi politik uang.
Untuk mencari pemimpin yang mampu memberikan perubahan di segala aspek pembangunan, maka pemilih sudah harus cerdas dalam memilih. Mulailah menghindari politik uang guna mewujudkan demokrasi yang sehat melahirkan pemimpin yang terbaik. (***)