Perangkat Desa di Buteng Diharap Masuk BPJS Kesehatan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Untuk mengembangkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kepala desa dan perangkat desa bisa dimasukan sebagai peserta seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, mereka juga mempunyai fungsi dan peranan dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan seperti halnya ASN.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Muhammad Ayyub Ibrahim, Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak memperoleh jaminan kesehatan. Hanya saja, masih perlu diturunkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur penganggarannya melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
"Harapan kita kepala desa beserta perangkatnya di Kabupaten Buteng ini bisa masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada mereka. Mudah-mudahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bisa menggodok dan membuatkan Perbupnya secepatnya," ungkap Ayyub ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/8).
Pria berkaca mata ini mengaku, dirinya sudah pernah mengkoordinasikan hal ini kepada Bupati Buteng. Ia mendapatkan respon cukup baik dan bicara tentang kemaslahatan masyarakat bupati sangat menyetujui asalkan tidak terbentur dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Kami siap membantu dan mempercepat proses terdaftarnya kepala desa dan perangkatnya mendapatkan jaminan kesehatan jika Perbup sudah dutanda tangani bupayi dan diberlakukan," tukasnya.
Terkait berapa banyak tanggungan keluarga yang dijaminkan kepala desa dan perangkat desa, Ayyub menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pemkab Buteng untuk mengaturnya dalam Perbup tersebut. "Tanggungan keluarga itu tergantung dari besaran anggaran yang diatur dalam Perbup," tutupnya.(uzi)