Berita Terkini
Muna

Pemilu 2019, Suket Tak Berlaku

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 2 September 2018 23:55 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemilu 2019, Suket Tak Berlaku
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa menyerahkan DPT pada PPK

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dihelat pada 17 April 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru pada pelaksanaan Pemilu nanti. Di mana, bila selama ini, wajib pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil untuk menyalurkan hak pilihnya, maka ke depan tidak berlaku lagi. "Pada Pemilu 2019 nanti, Suket sudah tidak berlaku lagi," kata Awaluddin Usa, Ketua KPU Muna Barat (Mubar).

Awal menerangkan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) jangan berkecil hati. Bila Memenuhi Syarat (MS), silahkan mengurus KTP-el pada Disdukcapil. Karena, nantinya, pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa memilih ketika mengantongi KTP-el. "TPSnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el," sebutnya.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu telah menyerahkan DPT pada 11 PPK di Mubar. Adapun jumlah DPT sebanyak 54.840 jiwa dengan pembagian 26.763 laki-laki dan 28.077 perempuan yang tersebar pada 242 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"DPT sudah kami serahkan ke PPK yang selanjutnya diserahkan ke PPS. Nah, dari situ masyarakat bis mengetahui namanya masuk atau tidak sebagai wajib pilih. Toh, kalau tidak masuk, sepanjang MS, maka segera mengurus KTP-el," tukasnya. (cr1)

Bagikan