Berita Terkini
Muna

Perkebunan Tebu di Mubar Bakal Beroperasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 3 September 2018 15:09 WIB · 3 menit baca
Perkebunan Tebu di Mubar Bakal Beroperasi
H Takari Abdullah

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Tidak lama lagi perkebunan tebu di Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan dilengkapi dengan pabrik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar sudah menunjuk lokasi perkebunan tebu yakni di Kecamatan Wadaga, dengan cakupan wilayah Desa Lakanaha, Wakontu Katobu dan Kampani.

Sementara untuk lokasi pembangunan pabrik dipusatkan di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, beririsan dengan Desa Marobe, Kecamatan Sawerigadi. Luas lahan untuk perkebunan tebu sekitar kurang lebih 2.603 Ha. Sementara lahan pembangunan pabrik disiapkan 172 Ha.

Asisten I Setkab Mubar, H Takari Abdullah mengatakan, rencana awal untuk perkebunan tebuh ini membutuhkan lahan seluas 4.003 Ha. Dari 4.003 hektar itu menteri koordinator penanaman modal mengamanatkan agar 20 persen dari lahan tersebut dibagi untuk rakyat.

"Berarti ada sekitar 800 Ha untuk rakyat. Tetapi komunikasi terus berlanjut antara Pemkab Mubar dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Wahana Surya Argo (WSA). Pemkab meminta agar ditambahkan menjadi 1.400 Ha, dibebaskan untuk rakyat, dan pihak perusahaan sepakat," ungkapnya.

Lokasi tebu dan industri pabrik gula bahwa eks HPK yang seluas 4.300 Ha oleh mentri kordinator penanaman modal RI mengamanatkan 20 persen untuk masyarakat. Berarti 800 Ha. Setelah komunikasi diminta sampai 1400 Ha.

Sementara untuk pembangunan pabrik tebu, rencana awal membutuhkan 672 Ha. Namun, setelah dicermati tersisa 172 Ha. Dan Pemkab Mubar sudah memetakan lokasi perkebunan dan pendirian pabrik.

"Kita sudah sepakati. Status lahan dari Hutan Produksi Konversi (HPK) sudah dilepas menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Tanah seluas 1.400 Ha untuk rakyat akan diserahkan oleh pemkab ditunjuk menjadi kebun rakyat atau lain-lain. Tetapi proses penunjukan setelah ada petunjuk dari bupati Mubar," jelasnya.

Menurut mantan Kepala Dinas Kehutanan Mubar itu, pembangunan pabrik tebu akan berbarengan dengan pembukaan lahan yang seluas 2.603 Ha. Perusahaan tidak langsung mendirikan pabrik, melainkan sekaligus membuka lahan perkebunan.

"Statusnya sudah diturunkan dari HPK menjadi APL. Pemkab Mubar sangat serius dengan pendirian pabrik tebu ini. Lahan perkebunan akan langsung dibuka dan tidak menunggu pabrik sampai jadi," ujarnya.

Takari mengaku, pembukaan area perkebunan tebu serta pendirian pabrik tidak langsung berjalan mulus. Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. "Ada dokumen yang harus dipenuhi yakni Amdal, izin hak guna bangunan untuk tempat industri, dan hak guna usaha untuk tempat menanam tebu," terangnya.

Pekan lalu, Pemkab mengadakan pertemuan untuk kesekiankalinya terkait suksesi perkebunan tebu di Mubar. Pertemuan itu dihadiri beberapa kepala desa (Kades) dan para tokoh masyarakat dari desa yang terkena perkebunan tebu tersebut. Namun, ada Kades yang tidak mau bertanda tangan terkait pemetaan lokasi perkebunan ini.

"Kita sudah adakan pertemuan lagi. Namun ada Kades yang tidak mau tanda tangan. Kecuali ada tokoh masyarakat dari desa itu yang ikut tanda tangan. Secara pribadi, Kades ini sepakat, hanya saja ada kekhawatiran jangan sampai disoroti oleh masyarakat di desanya," tutup Takari. (p5)