Berita Terkini
Opini

Kontribusi Masyarakat Pada Korupsi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 5 September 2018 18:15 WIB · 3 menit baca
Kontribusi Masyarakat Pada Korupsi
Samsul

Oleh : Samsul, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Kluster Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan 41 orang dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Hal ini menambah preseden (pandangan) buruk terhadap lembaga perwakilan rakyat di daerah. Catatan buruk ini pula, menandakan ada suatu yang salah dalam praktik demokrasi saat ini.

Mengutip kalimat Franz Magnisuseno bahwa “demokrasi bukan mencari pemimpin yang terbaik, akan tetapi mencegah pemimpin yang buruk”. Seharusnya tindak pidana korupsi tidak terjadi jika menggunakan kalimat tersebut.

Meningkatnya kasus korupsi yang menjerat pejabat publik, memunculkan pertanyaan apa yang keliru dari praktik demokrasi di tanah air ini?

Untuk memahami kekeliruan praktik domokrasi negeri ini, perlu terlebih kita memahami praktik demokrasi yang baik untuk mencegah pemimpin yang buruk dalam pandangan teori.

Ideanya Demokrasi

Demokrasi menurut Linz dan Stepan, merupakan cara terbaik untuk melakukan rotasi kepemimpinan.

Ada lima indikator ideal, apakah political order merupakan sistem yang demokratik atau tidak (Gaffar 2004:7-9).

Pertama, akuntabilitas, dalam demokrasi pemegang jabatan publik yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakannya. Tidak hanya itu, ia pula harus dapat mempertanggung jawabkan ucapan atau kata-katanya. Dan juga tidak kalah penting perilaku kehidupan kesehariannya.

Kedua, rotasi kekuasaan, dalam demokrasi peluang akan terjadi rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Namun jika hanya satu orang yang memegang jabatan akan cenderung mengarah pada kekuasaan monarki (absolutly).

Ketiga, rekrutmen politik yang terbuka, untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan. Artinya setiap orang memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih perwakilannya yang dianggap memiliki kemampuan dalam memperjuangkan hak-haknya dalam pemerintahan.

Keempat, pemilihan umum, dalam sebuah negara demokrasi pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendaknya.

Kelima, menikmati hak-hak dasar, dalam negara demokrasi warga negara bebas menikmati hak-hak dasarnya, termasuk didalamnya adalah hak bebas menyatakan pendapat (freedom of exression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly) dan kebebasan pers (freedom of the pers).

Jika salah satu dari kelima indikator tersebut tidak berjalan baik, maka dapat dipastikan praktik demorasi akan cenderung koruptif.

Moral Pemilih

Korupsi massal menandakan rendahnya moral pejabat politik. Namun perlu kita pahami, bahwa tak hanya moral pejabat sebagai penyebab utama laten korupsi di negeri ini. Moral pemilihpun ikut berkontribusi melahirkan pelaku korupsi. Karena pada dasarnya, pejabat korup lahir dari pemilih-pemilih korup pula.

Jika moral pemilih masih menempatkan uang (materi) sebagai pemenang atau isitlah kerenya memilih siapa yang bayar banyak, maka KPK akan terus mengoleksi koruptor lebih banyak lagi. tentu hal ini akan menghambat pembangunan daerah. Oleh karenanya, untuk menutup ruang korupsi, masyarakat suda harus cerdas dalam menentukan pilihan politiknya.(***)