Pajak Minerba DD dan ADD, Kades di Buteng Dilarang Bayar di KPP Pratama

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melarang para kepala desa (Kades) untuk menyetorkan pajak Minerba Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau, tetapi harus disetorkan di kas daerah Kabupaten Buteng.
Menurut Kepala Bapenda Buteng Lukman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Minerba itu masuk pajak daerah. Sehingga pajak Minerba DD dan ADD tidak perlu dibayar di Kantor Pajak, tetapi cukup disetorkan ke kas daerah.
"Selama ini para Kades kita membayar pajak Minerba DD dan ADD-nya di KPP Pratama Baubau. Makanya, hari ini kita undang semua untuk mensosialisasikan pajak Minerba tersebut," ungkap Lukman ditemui usai sosialisasi pajak Minerba tersebut di aula kantor bupati, Senin (10/9).
Atas dasar itulah, sehingga pihaknya berani melarang para Kades di Buteng untuk tidak lagi membayar pajak Minerba DD dan ADD di KPP Pratama Baubau. Apalagi sudah diperkuat dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016.
"Kita punya dasar untuk melarang seperti itu. Kalau masuk kas daerah, pasti akan kembali lagi ke daerah untuk pemanfaatannya dalam membangun daerah dan desa. Olehnya itu, mulai 2018 ini pajak Minerba DD dan ADD jangan lagi dibayar di KPP Pratama Baubau," tegasnya.
Selain memberikan pemahaman pajak Minerba tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibuka Sekab Buteng La Ode Hasimin.
"Tadi juga kita sosialisasikan pajak BPHTB, dimana kalau terjadi transaksi tanah atau bangunan, wajib diurus BPHTB-nya di Bapenda. Supaya hak-hak masyarakat memperoleh sesuatu itu jelas," beber Lukman.
Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Buteng ini menerangkan, dalam Undang-undang BPHTB dijelaskan, kalau biaya perolehan hak atas tanah itu misalnya Rp 60 juta, maka tidak ada biayanya. Kecuali biaya perolehanya sudah diatas Rp 60 juta, maka sudah harus ada BPHTB-nya.
"Selama ini, masyarakat beli tanah dia diam. Padahal harus dibuatkan BPHTB, supaya jelas dia membeli tanah atau bangunan. Sehingga kalau mengurus sertifikatnya, sudah jelas pembeliannya karena ada BPHTB-nya dari Bapenda," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, Bapenda Kabupaten Buteng akan melakuak MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buteng agar sebelum diterbitkan sertifikat harus memiliki terlebih dahulu BPHTB. (uzi/exa)