Berita Terkini
Muna

Pelaksana Kades Dilarang Rombak "Kabinet" Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 13 September 2018 16:09 WIB · 2 menit baca
Pelaksana Kades Dilarang Rombak "Kabinet" Desa
La Ode Tibolo

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) bakal mengeluarkan SK pelaksana untuk jabatan tiga kepala desa (Kades) di Mubar. SK pelaksana tersebut untuk jabatan Kades Wakontu, Kecamatan Wadaga, Kades Lagadi, Kecamatan Lawa, dan Kades Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah.

Tiga desa yang akan dijabat pelaksana ini karena Kadesnya mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif (Caleg) Mubar 2019 nanti. Salah satunya adalah Kades Wakontu, Baitul Makmur.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mubar, La Ode Tibolo mengatakan, tiga Kades yang akan maju di Pilcaleg tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Namun, baru satu desa yang diproses.

"Tiga kades yang maju di Pilcaleg sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Tetapi baru satu desa yang diproses untuk dilakukan pergantian yakni Desa Wakontu. Pak camat Wadaga sudah mengajukan satu nama," ungkapnya.

Sementara 2 kecamatan lain yakni Lawa dan Tiworo Tengah, belum mengajukan nama calon penganti Kades. Pihak BPMD saat ini masih menunggu usulan dari pihak pemerintah kecamatan.

"Baru satu desa yang sementara diproses pergantiannya yaitu Desa Wakontu. Kalau Desa Suka Damai dan Lagadi belum. Karena camatnya belum mengajukan nama calon pengganti," sebutnya.

SK pergantian Kades Wakontu lanjutnya, sudah di tangan Bagian Pemerintahan Setkab Mubar, dan tinggal menunggu tanda tangan bupati. "Pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pilcaleg, secara otomatis Kades yang mengundurkan diri sudah harus keluar dan diganti dengan pelaksana," katanya.

Mantan Camat Tikep itu menegaskan, pelaksana Kades dilarang keras melakukan pergantian perangkat desa. Kabinet di desa yang sudah terbentuk dan memiliki SK sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa dilakukan pergantian.

"Terkecuali masa jabatan mereka juga sudah selesai, atau mengundurkan diri. Perangkat desa itu kan ada juga SK-nya. Di situ diberi batasan waktu. Kalau belum selesai, tidak boleh diganti. Pelaksana Kades tugasnya hanya melanjutkan pemerintah di desa dan program Kades sebelumnya," jelasnya.

Perangkat desa bisa diganti apabila ada alasan-alasan tertentu, misalnya tidak berpartisipasi aktif dalam menjalankan roda pemerintahan di desa atau terlibat dalam kasus hukum.

"Itupun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, yakni melalui teguran lisan, maupun teguran tertulis. Kalau ada pergantian tanpa alasan jelas, itu keliru. Pelaksana Kades itu tugasnya melanjutkan program di desa dan memberikan pelayanan pemerintahan di desa," tandasnya. (p5)