Berita Terkini
Buteng

Buteng Harus Punya Jadwal Retensi Arsip

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 14 September 2018 07:20 WIB · 2 menit baca
Buteng Harus Punya Jadwal Retensi Arsip
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Buteng Suardi Halua, menyerahkan dokumen naskah akademik Ranperda penyelenggaraan Kearsipan di Arsip Nasional RI

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman untuk penyimpanan, pemindahan, pemusnahan atau dipermanenkan ke lembaga kearsipan daerah.

Kadis Perpustaakan dan Kearsipan Kabupaten Buteng Suardi Halua mengatakan, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan asset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, berdasarkan pasal 40 ayar 4 UU No.43/2009 tentang kearsipan, mengamanatkan bahwa untuk mendukung pengelolan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

"JRA ini merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip," terangnya.

JRA juga merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arsip harus dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan. "Apabila pemerintah daerah belum atau tidak memiliki alat tersebut, maka akan kesulitan dalam melaksanakan program penyusutan," tandas Suardi

Begitu pula jika pemerintah daerah tidak melaksanakan program penyusutan, maka akan terjadi pemborosan dan akan mengancam keselamatan dan kelestarian bukti-bukti otentik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akan menjadi hak generasi yang akan datang.

"JRA ini akan dikuatkan dengan payung hukum melalui Ranperda tata naskah dinas dan sudah masuk dalam progran legislasi daerah (Prolegda) 2018," bebernya.

Pria asal Kecamatan Mawasangka ini menegaskan, Pemkab Buteng harus mempunyai RTA sebagai pedoman untuk penyimpanan, pemindahan, pemusnahan atau dipermanenkan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Buteng sendiri. OPD juga harus menentukan sendiri berapa lama harus menyimpan arsipnya sebelum ditentukan nasib akhirnya.(uzi)