Honorer K2 dan DPRD Muna Tolak Seleksi CPNSD, BKPSDM Mendukung

PUBLIKSATU, MUNA - Pendaftaran CPNSD akan dimulai pada 19 September. Sistim pendaftaran secara online melalui link sscn.bkn.go.id.
Kabupaten Muna, jatah CPNSD sebanyak 290. Dari total itu, 36 kuota diperuntukan bagi honorer Kategori Dua (K2) yakni, 35 tenaga pengajar dan 1 tenaga kesehatan. Sisanya 254 untuk formasi umum S1 dan D3 tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Namun, para honorer K2 bukannya senang dengan adanya formasi itu. Mereka justru menolak. Alasannya, kuotanya sedikit dan umur dibatasi 35 tahun. Mereka pun akhirnya turun ke jalan menyuarakan penolakan penerimaan seleksi CPNSD itu.
Amin, Korlap Aksi menuturkan, kebijakan Pemerintah Pusat sangat merugikan para honorer. Apalagi dengan adanya peraturan MenPAN RB nomor 36 tahun 2018 yang menjadi rujukan penerimaan CPNSD.
"Kebijakan Pemerintah Pusat itu sangat mencederai hati honorer K2, seharusnya pengangkatan CPNSD K2, tidak harus melalui tes, tapi langsung diangkat. Maka dari itu, kalau modelnya seperti ini, kami menolak adanya penerimaan CPNSD di Muna," teriak Amin.
Dilain sisi, mereka juga mendesak pihak BKPSDM untuk kembali memverifikasi jumlah honorer K2. Karena, terindikasi banyak honorer siluman.
"Honorer K2 sesungguhnya adalah yang pernah mengikuti seleksi tahun 2014 lalu dan memegang kartu tes," ungkapnya.
Aksi penolakan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Dyrun dan Ketua Komisi I, Awal Jaya Bolombo. Persoalan honorer K2, jauh-jauh hari telah diperjuangkan dewan. Toh, bila penerimaan tahun ini, umur honorer dibatasi, dewan tidak tinggal diam.
"Kita perjuangkan hak-hak honorer. Setelah rapat dengan BKPSDM, kami akan ke KemenPan-RB untuk mencari solusinya. Intinya kami juga menolak, " tegas Awal Jaya Bolombo.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM, Rustam Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengaku resah dengam sedikitnya kuota honorer K2 yang akan diterima. Ditambah lagi dengan adanya pembatasan umur 35 tahun terhitung sejak 1 Agustus 2018. Saat Rakornas bersama KemenPan-RB, seluruh BKPSDM se-Indonesia meminta pertimbangan agar batasan umur ditiadakan. Namun, tidak direspon, karena PPnya telah disahkan.
"Prinsipnya, kami sangat mendukung perjuangan honorer K2. Apa yang menjadi tuntutan ini, kami akan sikapi dan teruskan di pusat," pungkasnya. (cr1)