Hendak Kabur ke Sorong, Pelaku Curnik Ditangkap di Baubau

PUBLIKSATU, MUNA - Pelarian Syamsul Syah alias Apot (34), pelaku pencurian barang elektronik (curnik) dirumah Wa Ode Sutiah, warga Jalan Banteng berhasil dihentikan oleh tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Muna. Warga Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III itu ditangkap di tempat persembunyiannya di BTN Medibrata Kota Baubau, Rabu (19/9).
Penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras selama 22 hari. Pelaku diketahui bersembunyi di Kota Baubau dan hendak kabur ke Sorong, Papua Barat.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi mengungkapkan, saat akan ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. "Pelaku ini mau kabur ke Sorong setelah barang curiannya laku terjual," kata Fitra.
Pelaku berhasil menggondol barang elektronik milik korban Wa Ode Sutiah berupa satu unit laptop merk Toshiba, tiga buah HP android dan satu1 buah HP Blackberry pada 27 Agustus sekira pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat jendela.
"Barang Bukti (BB) yang ditemukan di tangan pelaku sudah tidak utuh. Satu buah HP android dan Blackberry telah dijual ke orang lain yang dalam tahap pengembangan," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Tentang apakah ada pelaku lain atau tidak, masih dalam pengembangan," tukasnya. (cr1)