Soal Sengketa Lahan, Kades Lolibu Dituding tidak Netral
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Berawal dari adanya kasus perselisihan tanah antara La Marihu anak dari La Kema dengan pihak keluarga La Karama, sehingga adanya salah satu keluarga merasa Kades Loliubu tidak netral dalam menyelesaikan sengketa tanah.
"Setelah pertemuan pada tanggal 26 Februari 2018, pihak Kepala Desa Lolibu dalam hal ini Sahrul Asni tidak membuatkan berita acara. Disinilah awal kami mengganggap Kades Lolibu tidak netral, apalagi setelah surat keterangan Ahli Waris dan surat kuasa hak kepemilikan yang sudah direkayasa," beber Karim.
Karim salah satu keluarga tergugat La Ode Abdul Karim mengungkapkan, mediasi pertama proses dari pada 26 Februari 2018 dan tidak menghasilkan berita acara sewaktu mediasi di kantor desa. Tetapi yang pihaknya mendengar bahwa Kades Lolibu telah membuat surat keterangan Ahli Waris dan surat keterangan lain kepada pihak penggugat.
"Sehingga disini Kades sebagai perpanjangan dari pemerintah daerah, tidak netral dalam menjalankan pemerintahan wilayah serta ada tebang pilih hingga merugikan kami pihak penggugat. Karena berita acara mediasi pertama tidak dibikin oleh kepala desa bahkan membuat surat keterangan lain," tandasnya.
Dengan adanya perselisihan dalam sengketa tanah ini, pihaknya beserta keluarga telah melaporkan ketidak netralan Kepala Desa Lolibu yang bernama Sahrul Asni ke pihak kecamatan dan kepolisian. Bahkan langkah selanjutnya akan meminta pihak DPRD Buteng untuk hearing.
"Saya sudah mendatangi pihak Kecamatan Lakudo dan pihak kepolisan, dalam rangka mengajukan ketidak netralan Kades Lolibu (Sahrul Asni) dalam menyelesaikan sengketa tanah. Juga rencananya kami juga dari keluarga besar akan memberikan tembusan kepada DPRD Buteng untuk hearing," pungkasnya.
"Sebenarnya dari awal mereka pihak Langkarama minta izin mau pondasi tanah sengketa tersebut, namun kami melarangnya, karena status tanah tersebut masih dalam tahap mediasi dan belum masuk dalam penyelesaian," ungkap Sahrul Asni.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kades Lolibu Sahrul Asni membantah adanya ketidak netralan dalam melakukan mediasi mengenai persoalan sengketa tanah dari kubuh keluarga La Karama dan Keluarga La Marihu.
"Adanya tudingan kami tidak netral dalam menyelesaikan masalah dalam sengketa tanah, itu tidak benar dan tidak mendasar. Karena dalam persoalan tanah tersebut kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada," terang Sahrul Asni.
Adapun mengenai berita acara, lanjut Sahrul Asni, kan ada dua kali mediasi, dimana mediasi pertama kedua belah pihak yang bertemu namun gagal mendapatkan solusi. Mediasi pertama pihak La Karama yang dibuatkan berita acara dan pada mediasi kedua pihak Lamarihu yang dibuatkan berita acara.
"Yang namanya mediasi, dari kantor desa sebenarnya hanya sebagai media penengah untuk menyelesaikan persoalan yang ada dan tidak memaksakan kehendak kedua belah pihak. Demikian juga pihaknya La Karama dibuatkan juga surat ahli waris, tetapi untuk persoalan tanah ini memang sudah sebanyak dua kali melakukan mediasi. Mediasi pertama belum mendapatkan solusi, namun mediasi kedua salah satu pihak tidak datang," jelasnya.
Sedangkan Surat Ahli Waris tersebut, tambah Sahrul berbunyi, menyatakan Balihu merupakan ahli waris dari Almarhum La Kema dan tidak menyatakan bahwa tanah tersebut dimilikinya. Dimana di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ahli waris dalam artian hanya berupa benda atau rumah tetapi di dalamnya bukan berumah tanah.
"Jadi dengan persoalan kasus tanah ini adanya indikasi akan dibawa ke ranah hearing DPR, ya silakan saja. Namun kami akan menjelaskan dan meluruskan semua persoalan yang terjadi selama mediasi antara kedua belah pihak yang dilaksanakan di kantor Desa Lolibu beberapa waktu lalu," pungkasnya. (m4)