Sempat Diskors Tiga Hari, DPRD Buteng Akhirnya Terima KUA-PPAS APBD-P 2018

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya menerima pengajuan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Platforn Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2018 pada rapat paripurna di Kantor DPRD, Kamis (20/9).
Rapat paripurna pengajuan KUA-PPAS APBD-P 2018 ini sempat diskors tiga hari, karena paripurna yang dijadwalkan Selasa (18/9), tidak kuorum karena hanya dihadiri empat anggota DPRD plus tiga unsur pimpinan DPRD. Setelah skors dicabut, anggota DPRD yang hadir berjumlah 20 orang dan lima orang tak hadir.
Sementara dari unsur pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Buteng Kapten Inf (Purn) La Ntau, Sekab Buteng La Ode Hasimin, dan hampir semua Kepala OPD.
Sebelum dokumen KUA-PPAS APBD-P tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Adam untuk dibahas anggota sesuai tahapannya, diawali dengan penyampaian nota rancangan dan penjelasan secara umum oleh Wabup La Ntau di hadapan anggota DPRD.
"PPAS dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemkab Buteng dalam membahasa dan menetapkan RAPBD Perubahan Kabupaten Buteng tahun anggaran 2018, yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi OPD di lingkup Penmkab Buteng dalam menyusun rencana program atau kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018," ungkap La Ntau dalam pidatonya.
Selanjutnya, pasangan Samahuddin itu pun menyampaikan proyeksi APBD-P 2018. Dimana, pendapatan daerah 2018 diperkirakan sebesar Rp 629.258.316.088 atau meningkat sebesar Rp 13.083.262.191 atay sebesar 1,99 persen.
Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) 2018 sebesar Rp 28.799.247.008 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 3,8 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 1,3 miliar, pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5,6 juta, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 24,48 miliar.
Pendapatan lainnya bersumber dari dana perimbangan senesar Rp 530,68 miliar, terdiri dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 11.81 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 358,69 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 160, 17 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 69,77 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp Rp 15,47 miliar, dan dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 54,29 miliar.
Adapun untuk belanja daerah secara keseluruhan sebesar Rp 760.451.485.034, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 274.434.880.474 dan belanja langsung sebesar Rp 426.016.604.560.
Belanja tidak langsung dengan rincian untuk belanja pegawai sebesar Rp 179.992.873.574, belanja hibah sebesar Rp 2,49 miliar, belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp 91.695.806.900 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 250 juta.
Belanja langsung dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp 42.715.264.988 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp 143.521.908.400.
Dengan demikian, pembiayaan daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70.361.727.390.(uzi)