Berita Terkini
Muna

Perkebunan Tebu di Mubar Masuk Tahap Finalisasi Lahan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 24 September 2018 15:24 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Perkebunan Tebu di Mubar Masuk Tahap Finalisasi Lahan
H Takari Abdullah

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) bersifat apatis dengan sejumlah riak dari masyarakat, khususnya masyarakat Desa Wakontu dan Lakanaha, Kecamatan Wadaga, terkait penolakan perkebunan tebuh yang masuk di lokasi dua desa itu.

Pemkab melalui Asisten I Setkab Mubar, H. Takari Abdullah memastikan bahwa Pemkab dan pihak perusahaan Wahana Surya Agro (WSA) tetap melanjutkan usaha perkebunan tebu dan pendirian pabrik gula. Segala kebutuhan pembangunan tengah dalam proses penyelesaian.

"Usaha investasi pabrik gula masih terus berjalan. Perusahaan WSA masih melakukan finalisasi lokasi perkebunan tebu dan pabrik gula. Insya Allah, nanti akan ada perjanjian kerja sama kedua belah pihak," ungkapnya.

Dalam perjanjian kerja sama itu lanjutnya, ada kesempatan hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan daerah. Namun, perjanjian kerja sama itu masyarakat akan diwakili oleh Pemkab Mubar. Sementara pihak perusahaan akan diwakili oleh Direksi.

"Intinya, kami tidak akan menjerumuskan masyarakat atau merampas hak-hak mereka atas status tanah yang mereka klaim. Hadirnya program ini justru mencarikan solusi dalam peningkatan perekonomian mereka," tuturnya.

Katanya, lokasi industri dan perkebunan tebu itu, pihak perusahaan sudah melakukan klarifikasi dan pencermatan kepada Kementerian Agraria. Lokasi perkebunan yang akan dibuka nanti hanya sebagian yang menjadi spot. Dari 4003 hektar, seluas 1400 hektar dibebaskan kepada masyarakat.

"Mengenai RTRW sudah tuntas. Lokasi yang telah ditunjuk itu merupakan kawasan pertanian. Dokumen lain seperti Amdal akan turun secara bertahap. Perusahaan tidak akan bekerja juga kalau belum mengantongi amdal,"katanya.

Amdal itu tambahnya, ada dua bentuk yakni amdal untuk hak guna usaha (HGU) lokasi perkebunan tebu dan amdal hak guna bangunan (HGB) untuk industri gula. Proses pendirian pabrik gula ini tidak langsung stimulan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. "Namun yanga lebih awal diurus, ijin dan amdal,"ujarnya.

Kawasan yang dimasuki perkebunan tebu kata Plt. Kepala Dinas Pertanian itu benar masuk kawasan HPK. Dan statusnya sudah diturunkan menjadi APL. Pemetaan lokasi tersebut pada dasarnya dari beberapa tahun lalu, sebelum Mubar mekar dari Muna induk.

"Pemetaan lokasi perkebunan sebenarnya dari tahun 2005. Tahun 2010 pengurusan ijin. Masuk tahun 2012 masuk ijin untuk lokasi pertanian kurang lebih 18 ribu hektar. Termasuk Wadaga, seluas 4 ribu hektar dengan status HPK. Ijin untuk perkebunan tebu keluar tahun ini, tetapi dengan catatan dikeluarkan minimal 20 persen untuk rakyat," tandasnya. (p5)

Bagikan