Butur

THM di Butur tak Miliki Izin Jual Miras

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 25 September 2018 00:53 WIB · 1 menit baca
Bagikan
THM di Butur tak Miliki Izin Jual Miras

PUBLIKSATU, BUTON UTARA -Rumah bernyanyi/kafe yang ada di Kabupaten Buton Utara (Butur) tak satu pun yang memiliki izin operasi. Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut diduga menyediakan minuman keras (Miras).

Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Butur, La Sukrening mengatakan, hanya tiga tempat yang mengantongi izin penjualan Miras di Butur, yakni Usaha Dagang (UD) Ilen, Fenk, dan UD Ashar Bersinar.

Jika ada tempat lain menjual Miras, selain tiga UD tersebut berarti tidak mengantongi izin. Demikian juga dengan kafe tidak ada yang memiliki izin.

"Semua kafe tidak punya izin dan belum ada yang mengurus izin. Lagi pula tidak mungkin diberikan izin," kata La Sukrening saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 September 2018.

Bukan hanya kafe, sambung mantan Sekretaris BKD Butur ini, rumah bernyanyi keluarga pun belum ada yang memiliki izin. Kalaupun diberikan izin, sudah pasti dilarang menjual Miras.

"Pak bupati juga tidak mungkin mengizinkan kalau ada penjualan Miras. Sekali pun ada yang mau mengurus izin. Bahkan, yang ada saja ini mau dikurangi," paparnya.

Ia menjelaskan, Miras yang beredar di Butur disuplay dari Kota Kendari oleh UD Cinta Damai.(ary)

Bagikan