Berita Terkini
Buteng

KPU Buteng Ingatkan Aturan Main Berkampanye

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 25 September 2018 14:20 WIB · 2 menit baca
KPU Buteng Ingatkan Aturan Main Berkampanye
LA ODE NURIADIN. (publiksatu.co)

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Tiga hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), para Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang berjumlah 247 orang dari 13 partai politik (Parpol) yang mengajukan Calegnya, sudah bisa melakukan kampanye mulai 23 September sampai 13 April 2019 mendatang.

Hanya saja, dalam melakukan kampanye tersebut ada aturan main yang harus dipatuhi para Caleg maupun Parpol sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Mulai dari pemasangan bendera, bilboard, spanduk, dan alat peraga kampanye lainnya.

"Dalam melakukan kampanya, para Caleg harus mematuhi aturan dalam berkampanye. Mereka hanya diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pada masyarakat umum," ungkap Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin ditemui di Sekretariat KPUD, akhir pekan lalu.

Meski begitu, kata dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum tidak boleh sembarangan dan harus menaati ketentuan dari KPU Buteng. "Untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, titik-titik pemasangan APK akan kita tentukan kemudian," jelas Nuriadin.

Dalam aturannya, APK Caleg seperti spanduk tidak diperbolehkan dipasang di lokasi kantor pemerintahan, sekolah, dan rumah ibadah. Termasuk memasang spanduk di batang pohon, karena itu merusak keindahan lingkungan.

"Pada pelaksanaan kampanye Caleg ini, KPUD juga akan membantu para Caleg dengan menyediakan sebagian materi iklan dan alat peraga kampanye. Sehingga kita harapkan mereka selalu berkoordinasi dengan KPUD," tukasnya.

Untuk diketahui, 274 Caleg yang sudah ditetapkan KPU Buteng dalam DCT terdiri dari 146 orang laki-laki dan 101 perempuan dari 13 Parpol yang mengajukan Calegnya. Mereka tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) dari tujuh kecamatan yang ada.

Lima Dapil tersebut terdiri dari Dapil I (Kecamatan Lakudo) enam kursi, Dapil II (Kecamatan Gu dan Sangia Wambulu) tujuh kursi, Dapil III (Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur) empat kursi, Dapil IV (Kecamatan Mawasangka) lima kursi, dan Dapil V (Kecamatan Talaga Raya) tiga kursi.

13 Parpol yang mengajukan Calegnya memenuhi lima Dapil yakni PKB, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, PAN, dan PBB. Parpol yang hanya empat Dapil PKS dan Demokrat. Parpol yang hanya tiga Dapil adalah Partai Hanura. Parpol yang hanya dua Dapil yakni Gerindra dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sementara hanya satu Dapil saja yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(uzi)