Berita Terkini
Muna

Pengacara Kades Wakoila Dihujat di Media Sosial

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 26 September 2018 14:03 WIB · 4 menit baca
Pengacara Kades Wakoila Dihujat di Media Sosial
Pengacara Kades Wakoila yang dicibir melalui media sosial facebook di jejaring grup Muna Barat Watch

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Media sosial (Medsos) kini menjadi cambuk untuk merusak citra dan pribadi seseorang. Hujatan dengan menyerang kehidupan pribadi tidak tanggung-tanggung diucapkan oleh para penghujat lewat Medsos tersebut.

Salah satunya yang mendapat hujatan lewat media sosial adalah pengacara Kepala Desa (Kades) Wakoila, Rusman Malik, SH. Pria asal Desa Langku-Langku, Kecamatan Tiworo Tengah itu dicibir para pengguna facebook di jejaring group Muna Barat Wach (MBW).

"Saya prihatin dengan sejumlah netizen di media sosial fecebook grup MBW yang menyerang diri saya dengan kata -kata tidak sopan karena memberikan pernyataan di salah satu media online tentang langkah-langkah hukum yang akan di tempuh oleh klien saya, yaitu Kades Wakoila yang sedang bermasalah hukum," kesal Rusman Malik.

Hujatan yang didapat Rusman Malik ini akibat membela Kades Wakoila, Kecamatan Sawerigadi, atas nama Abdul Hafid. Rusman Malik mendampingi kliennya Abdul Hafid, dalam kasus perkara pidana, dengan melaporkan beberapa warga di Polsek Sawerigadi, yang menuding Kades Wakoila, sebagai pencuri dan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Tudingan dengan dugaan korupsi itu ditulis pada helai kain dan kemudian ditempel di tepi-tepi jalan.

Tidak sampai di situ, kemudian Abdul Hafid mengandeng pengacara Rusman Malik, untuk mengawal kasus laporan pencemaran nama baik. Rusman Malik pun sempat mengancam akan melaporkan lagi kasus tudingan terhadap kliennya.

"Akibat saya dampingi Kades ini, saya dihujat. Tentu merusak nama baik saya. Tetapi secara pribadi, saya maklumi karena belum banyak yang mengerti dengan tugas dan fungsi Advokat/Pengacara. Sehingga ketika pengacara dalam mendampingi klien, selalu disalah tafsirkan. Kemudian perlu diberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai fungsi seorang pengacara," ujarnya

Ketua APPI Sultra ini menjelaskan, perlu dipahami, advokat/pengacara adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Jadi perlu dipahami, advokat atau pengacara mendampingi klien berfungsi sebagai pihak mewakili kepentingan klien berdasarkan surat kuasa. Advokat bertindak untuk dan atas nama klien sebagai pemberi kuasa. Advokat berusaha menegakan prinsip hukum yang tidak dipahami oleh klien. Hal ini bagian dari penegakan hukum. Advokat memberikan jasanya kepada klien karena klien dianggap sebagai pihak yang tidak mengerti secara utuh hukum yang ada, sehingga advokat membantu para klien untuk memberi pemahaman tentang hukum dan mewakilinya dalam melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," paparnya.

Rusman Malik menjelaskan hal itu, karena salah satu netizen dalam facebook MBW atas nama Anton Zelebbour Suleman, berkomentar seakan menuding Rusman Malik penjilat.

"Kalimatnya dalam menjawab komentar saya di media online yang diposting di (grup) MBW itu sudah tidak manusiawi, dan menghina pribadi saya. Dalam kutipannya, siapa ini pengacara? Jangan sampai penjilat lagi," kutip Rusman.

Lebih jauh ia jelaskan, terkait honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.

"Prinsipnya, dalam menjalankan tugas profesi advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat.

"Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi, bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi saya sebagai advokat. Jadi kami Advokat bekerja secara profesional dalam pembelaan sesuai dengan perundang - undangan. Ini bukan soal berapa duit atau soal cari muka tapi ini soal hukum," tandasnya. (p5)