Dugaan Pungli UEP Lansia di Dinsos Muna Dilidik Polisi

PUBLIKSATU, MUNA - Polres Muna bergerak cepat dalam menangani dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap bantuan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diperuntukan bagi 30 lansia. Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari tiga pendamping yakni, Jufri, LM Nur Alam dan Awal Kolo serta empat penerima bantuan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari para lansia penerima bantuan ternyata uang mereka dipotong sebesar Rp 250 ribu per orang dari total Rp 2 juta (bukan Rp 200 ribu seperti berita sebelumnya). Pemotongan dilakukan langsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di Jalan Diponegoro.
Sayangnya, pihak penyidik belum mau membeberkan siapa yang menerima uang tersebut. "Masih didalami terus. Kami masih mau memanggil beberapa saksi. Intinya modus yang dilakukan adalah setelah para lansia mencairkan uangnya di bank diperintahkan untuk ke kantor Dinsos untuk menyetor uang Rp 250 ribu perorang," ungkap Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi.
Mantan Kapolsek Rante Angin, Kolaka Utara itu menerangkan, sebenarnya, Jumat (28/9), penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabid di Dinsos yang menangani bantuan itu. Namun, sayangnya kabidnya mangkir dengan alasan sedang mengikuti job fit. "Kita agendakan ulang hari Senin (1/10), termasuk dengan Plt Kadinsos La Kore yang disebut-sebut memerintakan memotong bantuan itu," tukasnya. (cr1)