Berita Terkini
Buteng

KPU Buteng Gelar Rakor Kampanye APK

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 28 September 2018 13:17 WIB · 2 menit baca
KPU Buteng Gelar Rakor Kampanye APK
KPU Buteng menggelar Rakor Kampanye bersama Parpol peserta pemilu 2019 di salah satu hotel di Lakudo

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor) kampanye bersama partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di aula Hotel Findi Lakudo, Kamis (27/9).

Rakor dipimpin langsung Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin, didampingi empat Komisioner Rinto Agus Akbar, Muhamad Arwahid, La Ode Abdul Jinani, dan La Ode Hasrullah. Hadir pula Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya, Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam Rakor tersebut para komisioner menjelaskan aturan dan masa kampanye, tim dan pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye, hingga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pemasangan iklan kampanye di media massa maupun media sosial.

Selain Ketua KPUD, Rakor pemberian materi kampanye tersebut lebih banyak dijelaskan Komisoner KPUD Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Rinto Agus Akbar. Sementara Ketua Bawaslu Helius Udaya mengenai pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran kampanye.

"Ada enam metode kampanye yang harus diperhatikan peserta pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye di media sosial, dan pemasangan iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan," papar Rinto.

Dari enam metode kampanye tersebut, masa kampanyenya dilaksanakan 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun khusus pemasangan iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan dilaksankan 21 hari sebelum masa kampanye berakhir, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Terkait pemasangan APK, kata Rinto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Buteng dalam penentuan lokasinya yang sudah dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dengan memperimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan kemanan. "SK lokasi pemasangan APK ini sudah kita bagikan juga kepada parpol peserta Pemilu," imbuhnya.

APK ini difasilitasi KPUD dan Parpol itu sendiri. Berdasarkan ketentuan, APK yang difasilitasi Parpol yakni lima buah baleho per Parpol setiap desa/kelurahan dan spanduk sebanyak 10 buah. Sementara yang difasilitas KPUD 10 baleho per kabupaten dan spanduk 16 buah.

"APK ini dilarang dipasang pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan baik di gedung maupun di sekolah," kunci Rinto.(uzi)