Pinjaman Pemkab Muna di Bank Terganjal Jangka Waktu Pengembalian

PUBLIKSATU, MUNA - Penantian Pemkab Muna untuk mendapatkan pinjaman pada Bank Jawa Tengah (Jateng) dan Bank Sultra sebesar Rp 100 M belum juga menemui titik terang. Pinjaman yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur itu saat ini masih dalam proses pelengkapan administrasi.
"Kemendagri dan Kemenkeu telah menyetujui pinjaman itu. Hanya masih ada beberapa berkas yang akan dilengkapi," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Secara teknis, Ari Asis, Kepala BPKAD menerangkan, pencairan dana tersebut masih terganjal pada jangka waktu pengembalian. Di mana, Pemkab mengajukan pengembalian selama lima tahun. Sementara pihak bank, menginginkan agar pinjaman itu dikembalikan selama tiga tahun.
"Kita masih tunggu kepastiannya hari ini (Jumat). Kami tetap paksakan jangka pemgembaliannya lima tahun, karena hingga tahun 2020 nanti, kami masih akan menutupi pinjaman di PT SMI," jelasnya.
Dana pinjaman tersebut untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak. Meliputi pembangunan jaringan perpiapaan sebesar Rp 30 M, penataan drainase dalam kota Rp 15 M, peningkatan jalan Matarawa-Watoputeh Rp 8 M, pembukaan jalan Ghonebalano-Laukuni Rp 13 M, peningkatan jalan Pokadulu- Motewe Rp 7,5 M.
Kemudian pembangunan jalan Liangkabori-Lamburaya Rp 1,5 M, peningkatan jalan depan pasar Laino Rp 4 M, peningkatan jalan dalam kota Rp 7 M, peningkatan jalan Pola-Lambelu Rp 3 M, peningkatan jalan Kecamatan Napabalano Rp 5 M, peningkatan jalan Kecamatan Kabangka Rp 20 M, pembangunan gedung baru pasar Laino Rp 20 M dan penataan lingkungan RS Rp 4 M.
Ia memastikan bila anggaran tersebut telah cair maka bisa terserap habis hingga Desember nanti. "Aitem pekerjaanya semua sederhana hanya melibatkan tukang, " ujarnya. (cr1)