Disdukcapil Buteng Bakal Blokir Data Penduduk Warga belum Perekaman KTP-el

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menghimbau warga yang sudah memenuhi syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan perekaman KTP-el hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Bila dalam kurun batas waktu tersebut belum juga melakukan perekaman KTP-el, maka warga bersangkutan akan diblokir atau dinonaktifkan data kependudukannya. Data kependudukan baru bisa diaktifkan kembali, terkecuali sudah melakukan perekaman.
Hal itu ditegaskan Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng, Syamsuddin usai mengikuti rapat koordinasi (Rakornas) kependudukan dan pencatata sipil di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), belum lama ini. Rakornas tersebut mengusung tema "tuntaskan rekam cerak KTP-el, sukseskan Pemilu 2019.
"Hasil dari Rakornas kependudukan dan pencatata sipil di Semarang tersebut, Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk menuntaskan perekaman KTP-el dengan batas akhir per 31 Desember 2018," ungkapnya.
Bila sampai batas akhir tersebut warga belum juga melakukan perekaman KTP-el, kata dia, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil di daerah masing-masing langsung memblokir atau menonaktifkan data kependudukannya.
"Dengan dinonaktifkan data penduduknya, maka warga bersangkutan secara otomatis tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.
Data penduduk bisa diaktifkan kembali bila dia datang melakukan perekaman di Disdukcapil," terang Syamsuddin.
Mantan Camat Lakudo ini menuturkan, saat ini tercatat ada sekitar 14 ribu warga Buteng yang belum melakukan perekaman KTP-el. Data ini merupakan sisa perekaman yang sudah dilakukan pihaknya selama ini sebanyak 61 ribu dari total 75 ribu lebih.
"Selain melakukan pelayanan perekaman di kantor, kita juga sudah turun jemput bola di 67 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Buteng ini. Bahkan sudah membuka pelayanan Sabtu dan Minggu, namun hasilnya belum maksimal," tuturnya.
Dari hasil evaluasinya, masih banyak warga yang kurang kesadarannya melakukan perekaman KTP-el. Seperti ketika turun ke desa-desa, yang datang terkadang hanya 20-30 orang saja. Padahal, sebelumnya Kades setempat juga sudah mensosialisasikan kedatangan Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Mungkin kita perlu tingkatkan lagi dalam sistem jemput bola ini ke desa-desa dengan cara bersurat secara resmi kepada para Kades. Seperti juga ketika kita buka pelayanan Sabtu-Minggu, harusnya banyak warga yang datang karena di hari libur tersebut tidak banyak antrean seperti hari-hari kerja lainnya," imbuhnya.
Syamsuddin berharap, dengan ancaman penonaktifan atau pemblokiran data penduduk ini, masyarakat akan antusias dan berlomba datang melakukan perekaman KTP-el. "Kita harapkan sebelum akhir Desember 2018, 14 ribu warga Buteng yang belum melakukan perekaman sudah bisa tuntas seluruhnya," pungkasnya.(uzi)