Berita Terkini
Muna

Tim Kampanye Harus Terdaftar di KPU Mubar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 5 Oktober 2018 13:40 WIB · 2 menit baca
Tim Kampanye Harus Terdaftar di KPU Mubar
Muh. Ishak

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Kontestasi politik di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjelang pemilihan calon legislatif (Caleg) tampaknya masih adem. Belum ada gerakan yang dibuat para Caleg meski tahapan kampanye sudah dimulai.

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar, tetap melakukan pengawasan melekat memasuki masa-masa kampanye bagi Caleg maupun tahapan kampanye calon presiden dan wakil presiden.

"Tahapan kampanye sudah berlangsung mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2019 nanti. Hanya saja kampanye saat ini di luar rapat umum dan media berupa pemajangan iklan," ungkap Ketua Bawaslu Mubar, Muh. Ishak.

Secara teknis, pelaksanaan kampanye diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Bawaslu hanya melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari masa pendaftaran sampai penetapan calon terpilih.

"Pola pengawasan kampanye Pilcaleg maupun Pilpres berbeda dengan pola pengawasan saat Pemilukada. Pengawasan kampanye Pemilukada ada namanya zonasi. Kalau sekarang, tergantung pengawasan di alat peraga kampanye (APK)," jelasnya.

Katanya, model kampanye tidak boleh berdiri sendiri, harus lewat partai. Kemudian, tim kampanye harus terdaftar di KPU. Di luar itu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Jadi harus ada pemberitahuan lebih awal ketika ada kegiatan kampanye setiap Dapil itu.

"Termasuk tatap muka di ruang terbuka harus ada pemberitahuan lebih awal dari partai politik (Parpol) pengusung. Kemudian lagi, khusus kampanye terbatas, maksimal 1000 orang dan mendapatkan persetujuan dari pengelola gedung," katanya.

Dikatakan, untuk materi kampanye masing-masing Caleg itu memaparkan visi-misi dan citra diri. Materi tersebut harus bersifat edukatif. "Jelasnya materi kampanye dan pemasangan APK harus mengandung nilai-nilai estetika," pungkasnya.(p5)