Gegara Abdul Munir Dimutasi dari Kadisdukcapil Muna, Pencetakan KTP-el Diblokir

PUBLIKSATU, MUNA - Mutasi yang menimpa mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Muna, Abdul Munir beberapa bulan lalu dinilai inprosedural. Pasalnya, proses mutasi itu tidak sesuai aturan. Buntutnya, saat ini Kemendagri memblokir proses pencetakan KTP-el.
Awal Jaya Bolombo, Ketua Komisi I DPRD Muna menyayangkan pemblokiran pencetakan KTP-el di tengah-tengah masyarakat sangat membutuhkan dokumen kependudukan itu. Dewan sendiri sudah melakukan langkah-langkah terkait itu dengan mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak Pemkab. Namun, lagi-lagi, pihak BKPSDM, Kabag Hukum dan Asisten III mangkir. "Kami sudah berupaya mencari solusi, tapi Pemkab terkesan mengacuhkan," ujarnya.
Saat ini, solusi utama agar proses pencetakan KTP-el bisa berjalan kembali adalah dengan mengembalikan kembali Abdul Munir sebagai Kadisdukcapil. "Hari ini kadisnya dikembalikan, maka hari ini juga blokir itu dibuka," timpalnya.
Dewan tidak mempersoalkan pergantian Kadisdukcapil. Hanya saja, prosesnya harus sesuai aturan. Kenapa, karena proses pergantian Kadisdukcapil berbeda dengan pergantian pejabat lainnya. Kadisdukcapil dapat diganti ketika ada persetujuan dari Kemendagri.
"Prosesnya harus bupati mengusul ke gubernur untuk ditembuskan ke Kemendagri guna mendapatkan persetujuan. Langkah itulah yang tidak dilakukan. Langsung main ganti saja," terangnya.
Pemblokiran pencetakan KTP-el terjadi pada Selasa (9/10) sore. Buntut dari itu, masyarakat saat ini memenuhi kantor Disdukcapil. Komisi I pun turun meninjau di kantor tersebut. Tak ada aktivitas yang dilakukan.
Sementara itu, pihak Disdukcapil belum ada yang memberikam keterangan. Plt Kadisdukcapil, Sanusi pun tidak ada di kantor. "Pak kadis lagi di Jakarta," kata salah seorang staf. (cr1)