Berita Terkini
Buteng

Kedapatan Curi Jambu Mete di Lakudo, Didenda Rp 50 Ribu per Biji

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 13 Oktober 2018 15:28 WIB · 2 menit baca
Kedapatan Curi Jambu Mete di Lakudo, Didenda Rp 50 Ribu per Biji
Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga menyampaikan maklumat pada jamaah Salat Jumat di Masjid Nurul Huda Lakudo

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Maraknya aksi pencurian jambu mete pada musim panen di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), membuat pemilik kebun resah dan mengalami kerugian. Pasalnya, mereka selalu didahului para pencuri ketika datang ke kebun memanen jambu metenya.

Tak ingin kondisi itu berlarut-larut, pemerintah kecamatan dan unsur Muspika Lakudo mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi para petani jambu mete di aula kantor camat Lakudo, Minggu (7/10) lalu.

Hasilnya, masyarakat yang kedapatan dan tertangkap mencuri jambu mete akan dihitung hasil curiannya tersebut dengan denda Rp 50 ribu per biji. Kesepakatan itu kemudian disosialisasikan pemerintah kecamatan Lakudo dan peserta rapat kepada masyarakat lainnya.

Hal yang sama dilakukan pula Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga di Masjid Nurul Huda Lakudo, pasca para jamaah melaksanakan Salat Jumat (12/10). Ia meminta waktu para jamaah untuk bersabar dan mendengarkan himbauannya yang diawali dengan pesan-pesan Kamtibmas.

"Berdasarkan hasil rapat Muspika Kecamatan Lakudo dan tokoh-tokoh masyarakat di aula kantor camat Lakudo, Minggu (7/10) lalu, disepakati bahwa setiap orang yang melakukan pencurian jambu mete atau buah-buahan yang tertangkap tangan sama pemiliknya, akan dikenakan denda ganti rugi sebesar Rp 50 ribu per biji," beber Halim.

Apabila pelaku pencurian jambu mete atau buah-buahan tersebut tidak mampu membayar, maka akan dilakukan proses hukum sesuai hasil kesepakatan bersama. "Polsek Lakudo akan memprosesnya secara hukum bila pencuri tersebut tidak mampu membayar dan akan dikenakan dengan pasal pencurian," tegasnya.

Demikian pula bagi para pengumpul atau pembeli jambu mete, apabila ada yang datang menjual dan dicurigai jambu yang dibawanya tersebut adalah hasil curian, agar segera dilaporkan ke Polsek Lakudo.

"Jika pembeli pura-pura tidak mau tahu terkait penjualan jambu mete dari hasil kejahatan tersebut, maka kita akan proses hukum sebagai penadah," ancam Halim.(uzi)