Berita Terkini
Buteng

Lakudo dan Gu Timur Berlakukan Denda Bagi Ternak Makan Tanaman Warga

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 15 Oktober 2018 13:47 WIB · 2 menit baca
Lakudo dan Gu Timur Berlakukan Denda Bagi Ternak Makan Tanaman Warga
Kapolsek Lakudo Abdul Halim Kaonga menyampaikan himbauan agar ternak masyarakat diikat dan dikandangkan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Selain kesepakatan kedapatan mencuri jambu mete didenda Rp 50 ribu per biji, masyarakat Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), khususnya di Kelurahan Lakudo dan Gu Timur juga menyepakati bila ada hewan ternak (Sapi dan Kambing) yang memakan tanaman warga, maka pemiliknya dikenakan denda 50 persen dari harga ternak tersebut.

Kesepakatan tersebut dibacakan Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga, usai pelaksanaan Salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda Lakudo, Jumat (12/10).

Agar terhindar dari denda yang besar tersebut, maka setiap pemilik hewan ternak wajib membuatkan kandang untuk hewan ternaknya. Paling tidak, ketika dibawa merumput ternaknya tersebut harus diikat agar tidak berkeliaran di jalan raya atau masuk dalam kebun maupun pekarangan warga yang ada tanamannya.

"Kalau pemiliknya lalai kemudian hewan ternaknya memakan tanaman warga, maka si pemilik hewan ternak dikenakan denda 50 persen dari harga ternak tersebut jika dijual. Masyarakat yang dimakan tanamannya akan dihitungkan berapa jumlah kerugiannya dan dibayarkan, kemudian sisanya akan diserahkan ke masjid," jelas Halim.

Mantan Kasat Intel Polres Baubau ini juga mengingatkan kepada para pemilik ternak untuk memberikan tanda-tanda pengenal di leher masing-masaing Sapi atau Kambingnya. "Himbauan sekaligus sosialisasi ini mulai berlaku 20 Oktober 2018," tandasnya.

Halim menegaskan, kesepakatan denda kepada pencuri jambu mete maupun denda hewan ternak memakan tanaman warga lainnya ini diputuskan melalui rapat bersma pemerintah Kecamatan Lakudo, unsur Muspika (Polsek Lakudo dan Koramil), masyarakat Kelurahan Lakudo, Kelurahan Gu Timur, dan pemilik hewan ternak.

"Rapat dan kesepakatannya kita laksanakan pada hari Minggu, 7 Oktober 2018. Jadi, bukan semata-mata keputusan Polsek lakudo atau Koramil dan pemerintah Kecamatan Lakudo, tetapi melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait," pungkasnya.(uzi)