Berita Terkini
Muna

Penyerahan Dokumen RAPBD-P Muna Tunggu Dana Pinjaman Cair

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 15 Oktober 2018 14:32 WIB · 2 menit baca
Penyerahan Dokumen RAPBD-P Muna Tunggu Dana Pinjaman Cair
Ari Asis

PUBLIKSATU, MUNA - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muna masih terkatung-katung. Hingga pertengahan Oktober ini, Pemkab belum juga menyerahkan dokumen RAPBD-P untuk dibahas di DPRD.

Padahal, jika merujuk pada siklus pembahasan anggaran, sudah telat. Dimana, APBD-P seharusnya sudah diketok akhir September lalu. Kendati sudah terlambat, Pemkab terkesan tak mau ambil pusing. Belum ada langkah-langkah percepatan penyerahan dokumen anggaran itu.

Ari Asis, Kepala BPKAD Muna menerangkan, penyerahan dokumen RAPBD-P akan dilaksanakan ketika dana pinjaman daerah dari perbankan telah cair. Pasalnya, akan ada penyesuaian anggaran. "Insya Allah dalam waktu dekat kita akan serahkan dokumennya," katanya.

Pinjaman sendiri saat ini dalam proses pencairan. Bila tak ada aral melintang, pihak Bank Jawa Tengah (Jateng) akan turun langsung ke Muna untuk memastikan penggunaan dana tersebut.

"Hari Selasa (besok, red) pihak bank akan datang sekaligus penandatanganan akta," ujarnya seraya menambahkan terkait jangka waktu pengembalian pinjaman sudah tidak jadi masalah lagi.

Dokumen RAPBD-P, sambung mantan Sekwan itu, telah disusun. Toh, bila dana pinjaman telah cair, maka dokumen RAPBD-P akan diserahkan ke dewan.

Sementara itu, Awal Jaya Bolombo, Ketua Komisi I DPRD Muna menyayangkan keterlambatan penyerahan dokumen RAPBD-P tersebut. Ini membukti pihak Pemkab tidak paham akan siklus pembahasan anggaran.

Bicara pembahasan anggaran, di bulan ini seharusnya Pemkab telah memasukan dokumen RAPBD 2019. "Jangankan RAPBD 2019, RAPBD-P saja tidak jelas dimana dokumennya," cibirnya.

Pria yang akrab disapa AJB itu mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak memasukan kegiatan fisik dalam RAPBD-P. Karena hal itu dipastikan dewan akan menolak usulan kegiatan tersebut.

"Tidak akan ada kegiatan fisik yang akan diterima. Ini bicara tentang waktu pelaksanaan. Tidak masuk akal akan selesai dalam waktu satu bulan pekerjaannya," pungkas AJB. (cr1)