Pengrusakan Hutan di Mubar, Polres Muna Masih Ragu Tetapkan Tersangka

PUBLIKSATU, MUNA - Kasus dugaan pengrusakan hutan produksi di Desa Masara, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dengan cara mengambil material tanah untuk kebutuhan proyek jalan terus didalami oleh penyidik Polrea Muna. Kendati telah dilakukan gelar perkara, korps Bhayangkara itu masih ragu untuk menetapkan tersangkanya (TSK).
Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya kontraktor berinisial IR dan HZ, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Unit VI Muna, Unding dan pemilik alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di kawasan tersebut.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, hasil gelar perkara belum menemukan titik terang untuk menetapkan tersangka. Makanya, untuk melengkapi alat bukti hasil gelar perkara, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor. "Kita periksa sekali lagi, setelah itu baru ada kesimpulan untuk menaikan status dan penetapan tersangkanya," kata AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa tiga unit alat berat excavator dan enam unit truk. Barang bukti tersebut saat ini tengah diamankan di Polsek Kusambi.
Kasus tersebut mencuat setelah Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Unit VI Muna melaporkan pada aparat Kepolisian. Di mana, telah terjadi pengolahan tambang galian C (material tanah) di kawasan hutan produksi di Desa Masara seluas kurang lebih dua hektar yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan di Mubar. Perbuatan mengeruk tanah di kawasan hutan itu diduga melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan. (cr1)