Berita Terkini
Buteng

18 ASN Buteng Ikuti Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 19 Oktober 2018 15:41 WIB · 3 menit baca
Bagikan
18 ASN Buteng Ikuti Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
ASN Buteng mengikuti ujian dinas dan penyesuaian ijazah di salah satu hotel di Buteng

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, menggelar ujian dinas tingkat II dan penyesuaian ijazah Strata Satu (S1) dan Pasca Sarjana (S2) di Hotel Findi Lakudo, Kamis (18/10).

Ujian tersebut diikuti 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buteng, terdiri dari empat orang ujian dinas tingkat II, 12 orang ujian penyesuaian ijazah S1 dan dua orang ujian penyesuaian ijazah S2.

Pihak BKN Regional IV Makassar mengutus Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Hj Nureni Yahya SSos MM dan Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kinerja Sulbahri SSos MM untuk mengawasi jalannya ujian tersebut.

"Soal ujiannya kita bawa dari BKN Regional IV Makassar dan dihadapan panitia dari BKPSDM Buteng maupun peserta ujian kita perlihatkan sampulnya masih tersegel. Begitu pula setelah selesai ujian, soalnya langsung kita musnahkan, sehingga yang kita bawa kembali ke Makassar sisa lembar jawaban para peserta," tutur Sulbahri ditemui usai ujian.

BKN Regional IV Makassar menargetkan hasil ujian tersebut sudah bisa diketahui paling lama seminggu kemudian. Pihak BKPSDM Buteng bisa menjemput hasilnya di Kantor BKN Regional IV Makassar untuk selanjutnya diumumkan kepada peserta lulus dan tidaknya.

Sulbahri menjelaskan, tujuan dilaksanakannya ujian dinas dan penyesuaian ijazah agar ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan sesuai dengan pendidikan ijazahnya. Semua itu diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat.

"Untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai pendidikan ijazahnya, maka seorang ASN harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah. Misalkan dari SMA dengan pangkat atau golongan II/a kemudian kuliah dan mendapat gelar S1, maka dengan ujian penyesuaian ijazah S1-nya bisa langsung naik pangkat atau golongan menjadi III/a melewati golongan II/b, II/c, dan II/d," terang Sulbahri.

Begitu pula dengan ASN yang sudah S2 namun masih golongan III/a, harus melalui ujian penyesuaian ijazah untuk nendapatkan golongan III/b. Demikian juga dengan pejabat pengawas atau administrator yang masih memangku jabatan atau pangkat dari golongan III/d ke IV/a, disyaratkan mengikuti ujian dinas tingkat II atau Diklatpim III.

"Sesuai tingkatannya, mereka ini akan diuji dengan soal pemahaman terkait UUD 1945, Pancasila, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, politik dalam dan luar negeri, sejarah nasional maupun sejarah dalam kabupaten, dan harus mengetahui bagaimana perkembangan perpolitikan negara saat ini," papar Sulbahri.

Kalau dalam ujian penyesuaian ijazah ini tidak lulus, maka ASN bersangkutan tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa dipakai untuk memangku golongan yang sesuai dengan pendidikan ijazahnya tersebut.

Namun, jika nilai standarnya kurang kemudian diikutkan wawancara dan bisa menjawab dengan baik, maka akan dipertimbangkan untuk diluluskan. Sehingga ijazah pendidikannya bisa menyesuaikan dengan

pangkat atau golongan yang seharusnya diperolehnya.(uzi)

Bagikan