Pelaku Pemarangan Pelajar STM di Muna Diciduk Polisi

PUBLIKSATU, MUNA - Sat Reskrin Polres Muna berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemarangan terhadap LMN (15) pelajar STM yang terjadi pada 15 Oktober lalu di Jalan Poros Desa Mabolu, Kecamatan Loghia. Pelaku berinisial LJU alias LI (16), warga Desa Mabolu.
Ia ditangkap dilokasi persembunyiannya dipinggiran Kota Raha, Senin (22/10) sekira pukul 21.00 Wita.
Pengungkapan pelaku pemarangan yang nyaris memutuskan lengan korban itu membutuhkan waktu selama seminggu. Hal tersebut dikarenakan saat kejadian, tak ada saksi yang melihat. Ditambah, kondisi lampu saat itu tengah padam. Namanya Polisi, tidak tinggal diam.
Ilmu-ilmu pengungkapan kasus dilakukan dengan mengambil keterangan warga sekitar. Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi pun akhirnya membuahkan hasil setelah menemukan sebilah parang bersimbah darah yang disimpan pelaku di samping rumah salah seorang penduduk.
"Dari barang bukti parang itu, pelakunya mulai terkuak dan pada akhirnya anggota melakukan penangkapan," kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga didampingi Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi.
Motiv pemarangan tersebut dipicu selama ini adanya perselisihan antara remaja Desa Mabolu dan Kondongia. Karena gelap, pelaku mengira korban berasal dari Desa Kondongia. "Jadi salah sasaran. Pelaku dan korban masih satu desa," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
pasal 80 Ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 351 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukumanya 5 tahun penjara," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang sepanjang kurang lebih 70 cm dan jaket switer warna hitam yang digunakan pelaku saat mengeksekusi korban. (cr1)