Berita Terkini
Muna

16 Guru di Mubar Siap Ikut PPG

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 25 Oktober 2018 12:59 WIB · 2 menit baca
16 Guru di Mubar Siap Ikut PPG
Sudarmawan

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Sebanyak 16 guru di Muna Barat (Mubar) akan mengikuti program pendidikan guru (PPG). Ke 16 guru itu berasal dari beberapa sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Para tenaga pendidik yang akan ikut PPG itu, terdiri dari 5 guru SD dan 11 guru SMP.

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Mubar, Sudarmawan mengatakan, peserta yang diikutkan PPG tersebut, bukan hanya guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tetapi termasuk guru non PNS alias guru honorer.

"Sebelum mengikuti PPG, terlebih dahulu mereka mengikuti pri tes 2018 ini. Dari 236 tenaga pendidik yang ikut pri tes, hanya 16 orang yang dinyatakan lulus," ungkapnya.

PPG ini sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru (Sergu). Awal 2019 nanti mereka sudah akan diikutkan. Saat ini mereka sementara pengumpulan dokumen persyaratan dan verifikasi berkas di tingkat Diknas kabupaten.

"Mereka akan mengikuti PPG selama tiga bulan. Namun itu masih ada tiga tahap yang harus dilewati, yakni verifikasi berkas di tingkat Diknas, verifikasi berkas di LPMP, dan verifikasi berkas tingkat perguruan tinggi (PT). Kalau ada yang tidak lengkap berkasnya, tentu tidak bisa ikut PPG," katanya.

Khusus di Mubar, pelaksanaan PPG baru tiga kali diikutkan yaitu pelaksanaan PPG tahun 2017 lalu. Dalam 1 tahun, kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Setiap kegiatan Mubar, selalu ada perwakilan.

"Masih banyak guru-guru kita baik itu PNS maupun tenaga honorer yang belum sertifikasi. Bagi mereka yang sudah selesai PPG dan dinyatakan lulus, langsung diberi tambahan tunjangan yang disebut dengan Sergu," tukasnya.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi untuk mengikuti PPG jika sudah lulus pri tes meliputi ijazah terakhir, SK pengangkatan, SK pembagian tugas, aktif melaksanakan tugas, keterangan bebas narkoba, SKCK, dan keabsahan dokumen yang bermaterai. (p5)