PM-PTSP Buteng Siap Terapkan Perizinan Berbasis Online

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) mulai mempersiapkan sistem pelayanan perizinan berbasis online yang akan diterapkan 2019 nanti.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS ini merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan berbagai data base yang nantinya akan lebih memudahkan atau menyederhanakan pelayanan perizinan maupun non perizinan.
"Saat ini kita sudah mulai menyiapkan berbagai faktor pendukung dan penunjangnya, mulai dari koneksi internet, aplikasi, ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan alat pendukung lainnya. Insya Allah, 2019 nanti kita sudah siap dan langsung menerapkannya," ungkap Kadis PMTSP Kabupaten Buteng, Usman Mbolosi ditemui di kantor bupati, belum lama ini.
Ia menerangkan, penerapan perizinan berbasis OSS ini diwajibkan untuk dilaksanakan semua daerah, tak terkecuali Kabupaten Buteng. Maka tak heran, ketika tim KPK datang menyambangi Buteng belum lama ini menghimbau kepada pihaknya untuk mempercepat pelayanan perizinan berbasis online tersebut.
"Kabid Perizinan yang membidangi OSS ini sudah ke provinsi untuk mengkoordinasikan persiapan penerapannya. Karena memang dari pemerintah kabupaten, provinsi, sampai ke pemerintah pusat akan terintegrasi," tuturnya.
Usman menerangkan, tujuan penerapan pelayanan perizinan berbasis online ini adalah untuk mempermudah perizinan, memonitor dan mengawal permohonan investasi, memangkas atau menyederhanakan dalam proses perizinan.
"Saat ini, ada sekitar 83 izin yang kita tangani dalam pelayanan perizinan. Mulai dari izin IMB, izin usaha dan komersial, serta izin praktek lainnya. 2019 nanti, proses pengurusannya sudah bisa secara online," pungkasnya.
Usman mengaku, dengan sistem pelayanan perizinan OSS ini akan memudahkan Dinas PM-PTSP sebag ai pihak yang memproses perizinan dengan tidak perlu lagi membuat laporan ke pusat, karena bisa dipantau langsung dan bahkan bisa mengecek izin yang sudah mati melalui OSS tersebut.(uzi)