Berita Terkini
Muna

TAPD Muna Ngotot Bahas RAPBD-P, Naftahu: Jangan Jadikan Dewan Sebagai Lembaga Stempel

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 27 Oktober 2018 23:52 WIB · 2 menit baca
TAPD Muna Ngotot Bahas RAPBD-P, Naftahu: Jangan Jadikan Dewan Sebagai Lembaga Stempel
Banggar DPRD rapat bersama TAPD guna membahas RAPBD-P

PUBLIKSATU, MUNA - Dokumen KUA/PPAS RAPBD-P Muna baru saja diserahkan pihak eksekutif ke dewan. Penyerahan dokumen anggaran itu telah molor dua bulan lamanya.

Bahkan akibat keterlambatan itu, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas telah memberikan teguran pada Pemkab Muna. Isi tegurannya bahwa apabila APBD-P tidak ditetapkan pada akhir September lalu, maka APBD-P Pemkab Muna dianggap tidak ada.

Konsekuensinya, anggaran di APBD induk yang belum terpakai tidak bisa digunakan.

Kini pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus putar otak. Alih-alih masih diberi kesempatan hingga 31 Oktober, TAPD ngotot merayu dewan untuk melakukan pembahasan. Namun, Dewan ogah. Hal tersebut terlihat saat rapat penentuan pembahasan dokumen KUA/PPAS, Jumat (26/10). Rapat berjalan alot. Argumen Ketua TAPD, Nurdin Pamone yang meminta dewan melakukan pembahasan, dipatahkan oleh para anggota. Seluruh anggota Banggar menolak melakukan pembahasan.

Alasannya, tidak mungkin, dokumen RAPBD-P yang begitu tebal bisa diselesaikan selama tiga hari. "Ini semua akibat kelalaian Pemkab. Kenapa baru sekarang dimasukan (dokumen). Jangan jadikan dewan sebagai lembaga stempel," cibir La Ode Naftahu, anggota Banggar.

Koleganya, La Irwan berpandangan sama. Merujuk pada surat teguran wakil gubernur, ketakutan mereka jangan sampai APBD-P telah diketuk, lantas tidak dievaluasi oleh Pemprov. Makanya, mereka meminta agar hal tersebut dikonsultasikan lebih dulu ke Pemprov. "Harus dikonsultasikan dulu. Toh, kalau benar masih diberi waktu hingga 31 Oktober, mari kita bahas bersama. Tapi dengan waktu tiga hari tidak mungkin. Makanya, konsultasi itu penting, mudah-mudahan Pemprov bisa menambah waktu hingga awal November, " ungkapnya.

Mahmud, anggota Banggar lainya menerangkan, penyerahan dokumen KUA/PPAS sudah sangat terlambat dari jadwal. Berdasarkan siklus pembahasan anggaran, seharusnya dokumen diserahkan di dewan pada minggu pertama di bulan Agustus lalu. Toh itu tidak dilakukan. Ia sendiri mengaku baru menerima dokumen KUA/PPAS pada hari Kamis (25/10). Itupun bundel dokumen itu dibawakan dirumahnya. "Jadi sekarang jalan satu-satunya adalah konsultasi untuk memastikan apakah sura teguran itu masih berlaku atau tidak. Harapan kita sih, benar diberi waktu hingga 31 Oktober. Tapi, kami butuh buktinya, " ujarnya.

Karena seluruh anggota Banggar seirama meminta konsultasi, TAPD tak berkutik. Pada akhirnya, Ketua DPRD, Abdul Radjab Biku menskorsing rapat hingga ada hasil konsultasi. "Rapat diskorsing sampai ada hasil konsultasi, " kata Radjab sambil mengetuk palu. (cr1)