Muna

BPJS Kesehatan Pemantauan Kepatuhan Faskes Kabupaten Muna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 6 November 2018 16:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
BPJS Kesehatan Pemantauan Kepatuhan Faskes Kabupaten Muna

PUBLIKSATU, MUNA – BPJS Kesehatan Cabang Baubau mengevaluasi kepatuhan fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Muna. Evaluasi ini dirangkaikan dalam sosialisasi Pelayanan Rujukan, Utilization Review dan Pemantauan Kepatuhan Faskes Terhadap Kontrak di RSUD Muna, Selasa (06/11).

Evaluasi ini merupakan upaya pelayanan kesehatan dan administrasi yang optimal kepada peserta Program JKN KIS yang menjadi komitmen bersama seluruh stakeholder baik itu BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara program, maupun Dinas Kesehatan selaku penyedia layanan kesehatan. Baik itu yang bersifat primer (Puskesmas) maupun yang bersifat rujukan tingkat lanjut (Rumah Sakit Umum Daerah).

Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Rujukan, Muhammad Rusydi sebagai pemateri sekaligus perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Manajemen RSUD Muna, Dokter Spesialis RSUD Kabupaten Muna, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Kabupaten Muna serta Tenaga Kesehatan RSUD Muna

Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, karena sebagai Badan Hukum Publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, salah satu mitra BPJS Kesehatan adalah fasilitas Kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, hingga saat ini BPJS Kesehatan bersama fasiltas kesehatan terus bersinergi guna meningkatkan kepuasan peserta.

“Salah satu prinsip program JKN KIS adalah gotong royong. Di mana program ini tidak akan bisa berhasil tanpa peran seluruh stakeholder baik itu BPJS Kesehatan maupun RSUD Muna sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut di Kabupaten Muna, dengan komitmen bersama-sama demi keberlangsungan program ini, RSUD Muna memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan pemberi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muna,” ungkap Muhammad Rusydi di sela-sela materi yang dibawakan.

Dalam acara ini juga diberikan waktu untuk saling diskusi terhadap program JKN-KIS terhadap kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan program JKN-KIS khususnya di RSUD Muna. Alhasil ada salah satu perawat yang mempertanyakan penanganan penjaminan kasus UGD untuk Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

Khusus KLL, Muhammad Rusydi menjelaskan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua kasus KLL, maka mengacu kepada kebijakan penjaminan oleh PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kasus KLL yaitu mewajibkan adanya Laporan Polisi. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus KLL tunggal.

Acara di akhiri dengan Komitmen seluruh Stake Holder untuk memberikan pelayanan yang optimal baik itu pelayanan administrative maupun pelayanan kesehatan sehingga peserta JKN KIS bisa merasakan manfaat program B{JS Kesehatan. (***)

Bagikan