Sempat Telat, APBD-P Muna Baru Ditetapkan
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Muna 2018 baru saja ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan pihak Pemkab telat memasukan dokumen RAPBD-P di dewan.
Pemkab baru menyetor rancangan dokumen perubahan itu setelah mendapat teguran dari Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terpaksa harus ngebut melakukan pembahasan. Dan butuh waku seminggu untuk menyelesaikan dokumen anggaran itu.
Adapun postur APBD-P yang ditetapkan yakni, pendapatan sebesar Rp 1,3 triliun, belanja Rp 1,2 triliun, devisit Rp 113 miliar, pembiayaan/penerimaan Rp 143 miliar dan surplus Rp 113 miliar. Anggaran pendapatan dan belanja di perubahan bertambah dari APBD murni.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengapresiasi dukungan dewan yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD-P dan menyetujuinya menjadi Perda APBD-P. Soal perdebatan alot yang terjadi saat pembahasan, menurutnya hal yang lumrah. "Kami sangat apresiasi dukungan dewan untuk kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Masih ada waktu sebulan lebih untuk menyelesaikan program-program yang ada dalam APBD-P. Karena itu, Ia meminta seluruh OPD yang mengelola kegiatan untuk segera action. "OPD harus kerja ekstra," timpalnya seraya memerintahkan TAPD untuk segera memasukan dokumen RAPBD 2019. (cr1)