Pemkab Mubar Ajukan Pinjaman Dana Rp 200 Miliar ke Pusat

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengajukan permohonan pinjaman dana kepada pemerintah pusat sebesar Rp 200 miliar. Dana itu untuk penyelesaian jalan lingkar atau ringroad Kota Laworo, dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mubar.
Permohonan pinjaman tersebut telah diajukan dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari pemerintah pusat. Namun, nampaknya permohonan pinjaman dana itu mendapat signal dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Sarifuddin Udu, menilai rencana permohonan pinjaman dana yang diajukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Mubar, layak untuk diterima. Sebab, salah satu syarat agar bisa tembus permohonan pinjaman dana, daerah yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"Dan Mubar selama mekar kurang lebih 4 tahun ini, sudah 2 kali mendapat opini WTP dalam pengelolaan keuangan. Artinya, dari segi pengelolaan keuangan, Mubar sudah transparan dan akuntabel. Jadi wajar mendapatkan dana pinjaman," ungkapnya.
Hanya saja besaran permintaan pinjaman dana ini, pihaknya akan mengkaji terlebihdulu. Ke depan akan ada tim dari pusat untuk melakukan peninjauan dengan memastikan bahwa pinjaman tersebut benar-benar sesuai aturan dan peruntukan.
"Kalau dilihat dari segi kelayakan, sudah layak. Tetapi kita akan tetap kaji, apakah sudah benar-benar sesuai dengan aturan atau tidak. Kemudian, peruntukannya harus jelas," paparnya.
Sarifuddin memastikan akan ada tim supervisi mengawal dana tersebut sehingga tidak menyalahi aturan. "Silahkan Pemkab Mubar mengajukan proposal. Nanti kita verifikasi," imbuhnya.
Rencana pinjaman dana itu disampaikan Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada, saat seminar bedah rancangan APBD Mubar tahun 2019, yang dihadiri Sarifuddin Udu, Selasa (6/11), di aula sekretariat kantor bupati Mubar.
Permintaan pinjaman dana sebesar Rp 200 miliar karena APBD Mubar masih terbatas. APBD Mubar, belum bisa menyelesaikan percepatan pembangunan infrastruktur daerah, dalam hal ini penuntasan pembangunan jalan ringroad dan RSUD.
"Kita masih butuh tambahan anggaran untuk menuntaskan ringroad dan RSUD. Kalau hanya berharap pada APBD, tidak bisa mencukupi," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar, Raden Djamun Sunyoto mengaku, secara kriteria Mubar telah memenuhi unsur kelayakan untuk melakukan pinjaman dana guna mendorong percepatan pembangunan.
"Syarat utama untuk melakukan pinjaman daerah, kita telah sesuai dengan aturan. Rinciannya dari pinjaman itu, bunganya 9 persen selama lima tahun. Kalau hal itu sudah disetujui oleh pemerintah pusat, uang Rp 200 miliar itu akan dimasukkan dalam postur APBD Mubar tahun 2019," tutupnya. (p5)