Edarkan Sabu-sabu, Oknum PNS Muna Ditangkap Polisi

PUBLIKSATU, MUNA - Satnarkoba Polres Muna berhasil menciduk oknum PNS Muna berinisial UD, sekiar pukul 16.00 Wita, Rabu 7 November 2018. Pria ini ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu-sabu.
UD diciduk polisi di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa empat saset kisaran sabu, dua saset kecil dan dua saset besar dalam kemasan rokok. Selain itu ditemukan alat hisap pipet, dan korek gas.
Lurah Laiworu, Lanusu mengatakan pelaku berusaha menghilangkan barang bukti saat penggerebakan. Barang bukti yang dibungkus dalam plastik dibuang dalam kloset. Namun berhasil ditemukan polisi saat penggeledahan.
“Mungkin saja UD kaget saat penggeledahan sehingga barang buktinya dimasukan dalam kloset,” ujar Lanusu saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) sore kemarin.
Informasi dihimpun Kendari Pos di TKP menyebutkan bahwa saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan secara terukur oleh polisi pakai timah panas.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Ogen Sairi saat ditemui di TKP mengaku belum bisa memberikan komentarnya. “No coment. Nantilah saya laporkan dulu kepada pimpinan,” ujar AKP Muh Ogen Sairi. (yaf/b/KP)