Muna

Penyidik Tunggu Tim Ahli KPK Untuk Dalami Kerugian Negara Kasus DAK Muna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 8 November 2018 23:57 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Penyidik Tunggu Tim Ahli KPK Untuk Dalami Kerugian Negara Kasus DAK Muna
Ilustrasi - Korupsi

PUBLIKSATU, MUNA — Ketua Tim Penyidik dalam kasus DAK Muna, La Ode Abdul Sofyan, menjelaskan, Kejari Muna bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra sudah bertemu langsung dengan tim KPK guna membahas upaya penuntasan kasus mega korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Muna 2015.

Dalam rapat koordinasi itu, sejumlah kendala yang dihadapi penyidik maupun auditor disampaikan ke KPK. Salah satunya soal audit kerugian negara.

“Kami sudah bertemu KPK dan meminta petunjuk dalam kasus ini. Jadi, KPK tidak mengambil alih penanganan, hanya memberi arahan,” jelasnya, Rabu (7/11). Sofyan melanjutkan, Kejari Muna saat ini masih menunggu hasil audit BPKP Sultra tentang nilai kerugian negara.

Proses auditnya terbilang sulit karena mencakup 60 paket proyek lebih. Makanya, baik Kejari Muna maupun BPKP Sultra saat ini masih menunggu petunjuk KPK tentang tenaga ahli kontruksi yang akan menghitung kerugian negara.

“KPK yang fasilitasi tim ahli konstruksi. Kami masih menunggu, siapa yang ditunjuk KPK karena ini tidak main-main, ada 50 pekerjaan jalan yang harus diaudit. Makanya tim ahli harus kompeten,” sambungnya.

Sambil menunggu tim ahli, La Ode Abdul Sofyan menuturkan, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut di Muna. Kejari Muna memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek. Kendati tidak menyebut jumlahnya, Sofyan membocorkan satu diantaranya ialah mantan Ketua KPU Kabupaten Muna, Amin Rambega.

“Pak Amin kapasitasnya sebagai saksi. Dia terlibat sebagai pelaksana proyek,” jelasnya. Amin Rambega, kata Sofyan, menangani salah satu paket proyek DAK Muna senilai lebih kurang Rp 6 miliar. Modus operandinya dengan meminjam perusahaan milik orang lain untuk mengaburkan keterlibatannya. Untuk perannya tersebut, Sofyan belum memastikan apakah nama Amin berpotensi jadi tersangka. “Diskusinya belum sampai di sana. Kami baru mintai keterangannya sebagai saksi,” paparnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna itu menambahkan, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka. Penyidik masih terus menganalisis fakta untuk mencari titik terang. Jelasnya, Sofyan memastikan kasus tersebut akan dituntaskan. “Kalau hasil audit sudah ada, kami sudah bisa ajukan ke persidangan. Kuncinya tim ahli yang akan ditunjuk KPK,” pungkasnya. (b/ode)

Bagikan