Berita Terkini
Muna

KemenPU-Pera Gelontorkan Rp 22,5 M Buat Bedah 1.300 Unit Rumah di Muna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 9 November 2018 20:38 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KemenPU-Pera Gelontorkan Rp 22,5 M Buat Bedah 1.300 Unit Rumah di Muna

PUBLIKSATU, MUNA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) dipastikan menggelontorkan dana lebih kurang lebih Rp 22,5 miliar melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) buat membedah rumah masyarakat di Kabupaten Muna. Dana itu untuk membedah 1.300 unit rumah.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muna, La Ode Ataluddin, menjelaskan, bantuan tersebut akan terealisasi di triwulan pertama 2019 mendatang. Tahap pertama 300 unit rumah akan dibedah pada lima kecamatan dan 16 desa. “Paling banyak Kecamatan Lohia, sembilan desa semua dapat. Sisanya di Desa Marobo, Wadulao, Towea, Langkumapo, Watuputeh, Wakadia dan Bangkali. Berapa unit per desa, kami belum pastikan. Jelasnya mereka sudah pasti sebagai penerima bantuan,” ujarnya, Kamis (8/11).

Ataluddin menambahkan, BSPS tersebut akan dilaksanakan bertahap sampai kuota 1.300 unit tercukupi. Ia berharap, masyarakat penerima bantuan dapat memanfaatkan dana renovasi rumah dengan baik untuk peningkatan kualitas hidupnya. “Terpenting, jangan sampai ada gejolak di masyarakat, misalnya karena faktor kecemburuan sehingga menimbulkan konflik. Kalau begitu, Muna bisa saja diblacklist sebagai daerah penerima bantuan pada tahun berikutnya,” sambungnya.

Sementara itu, Musniar Silondae, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penyediaan Perumahan KemenPU-PR menambahkan, dari 17 wilayah di Sultra, Muna merupakan daerah penerima jatah BSPS terbanyak. Itu berkat upaya Pemkab yang proaktif mengusulkan dana renovasi rumah warga kurang mampu. “Ada kurang lebih 2.800 desa di Sultra, paling banyak penerima di Muna. Itu apresiasi yang luar biasa untuk Pemkab,” katanya.

Ia melanjutkan, dana BSPS 2019 nanti diwacanakan meningkat dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta. Kenaikan itu untuk memberikan keleluasaan bagi penerima bantuan dalam merenovasi rumah tinggalnya. Meskipun begitu, kenaikan itu masih menunggu revisi PermenPU-Pera nomor 7 tahun 2018. (b/ode)

Bagikan