Berita Terkini
Muna

KPU Mubar Rekrut Anggota PPK

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 14 November 2018 14:32 WIB · 3 menit baca
Bagikan
KPU Mubar Rekrut Anggota PPK
Awaluddin Usa

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) harus kembali merekrut calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sebelumnya, atas instruksi KPU RI, anggota PPK kabupaten/kota, harus dikurangi sebanyak 2 orang. Kini dikembalikan pada komposisi awal sebanyak 5 orang.

Untuk diketahui perekrutan awal anggota PPK dibutuhkan sebanyak 5 orang. Tetapi tidak berselang lama dipangkat 2 orang dan tersisa 3 orang. Hingga keluar lagi aturan baru untuk dinormalkan menjadi 5 orang lagi di tiap-tiap kecamatan.

Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, penambahan kembali jumlah anggota PPK tersebut dilakukan atas instruksi KPU RI melalui surat nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pasca putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK.

"Kita tidak akan melakukan seleksi ulang, tetapi akan diambil dari 10 besar waktu seleksi calon anggota PPK Pilgub 2018. Kami sekarang melakukan verifikasi penentuan syarat calon, misalnya calon anggota bukan dari partai politik/tim kampanye dan persoalan domisili," ungkapnya.

Bila ada calon anggota PPK tidak memenuhi syarat setelah verifikasi, maka KPU Mubar akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk meminta nama tambahan sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan.

"Nama yang direkomendasikan akan diverifikasi terkait pemenuhan syarat calon. Untuk tahapan dan jadwal seleksi tambahan anggota PPK, pemenuhan persyaratan administrasi pada 10 sampai 17 November 2018," ujarnya.

Sementara mulai 12 sampai 14 November dilakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan dan lembaga profesi. Namun hal ini dilakukan apabila hasil verifikasi anggota PPK tidak terpenuhi. "Nama-nama yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan atau profesi, akan kami lakukan verifikasi kembali terkait dengan pemenuhan syarat calonnya," jelasnya.

Tahapan selanjutnya, mulai 16 sampai 18 November, pengumuman nama-nama calon anggota PPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kemudian 19 sampai 20 November, wawancara sekaligus penetapan dan pengumuman bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lolos.

"Khusus pelantikan dijadwalkan 2 Januari 2019. Kami akan serba hati-hati dalam merekrut calon anggota PPK ini. Jangan sampai ada yang terlibat dari tim kampanye. Apalagi menghadapi pesta demokrasi yang akan meramaikan panggung-panggung politik yakni Pilpres, Pilcaleg maupun pemilihan anggota DPD," terangnya.

Hal senada diungkap Anggota KPU Mubar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, LM Nuzul Ansi. Katanya, proses perekrutan ini ada dua opsi. Pertama, bagi KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada bupati dan gubernur merekrut baru. Sedangkan KPU yang menyelenggarakan Pilkada tinggal memverifikasi nama-nama calon tersebut.

"Dalam proses ini kami akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar dan Kesbangpol Mubar dalam hal mengawasi jalanya perekrutan. KPU tidak akan berjalan sendiri, melainkan dengan melibatkan lembaga-lembaga lain," timpalnya. (p5)

Bagikan