KPUD Muna Libatkan Lembaga Pendidikan Rekrut PPK Tambahan

PUBLIKSATU, MUNA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna mulai melakukan perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sebanyak 65 calon PPK dipanggil untuk melaksanakan tahap wawancara. PPK yang terpilih akan melengkapi tiga anggota sebelumnya.
Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan perekrutan tersebut merupakan implementasi putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 terhadap Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) yang mengembalikan jumlah PPK sebanyak 5 orang. Dengan begitu, KPU Muna wajib merekrut dua anggota PPK tambahan.]
“Untuk tahap awal, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap para calon yang masing-masing 5 orang setiap kecamatan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (13/11/2018).
Kubais menguraikan, calon anggota PPK yang mengikuti tahap wawancara dijaring dari tiga anggota cadangan hasil seleksi sebelumnya. Sementara dua lainnya dipanggil berdasarkan rekomendasi lembaga pendidikan.
“Sekolah terdekat merekomendasikan dua nama. Karena kan cadangan hanya tiga orang,” sambungnya.
Ia menambahkan, ada kriteria khusus yang harus dimiliki PPK sebagai penyelenggara Pemilu. Diantaranya memiliki integritas dan kompetensi . Kriteria itu dibutuhkan agar tercipta pemilu yang adil dan profesional.
“Nanti bisa diketahui lewat wawancara. Jelasnya KPU hanya akan merekrut orang berintegritas dan akan diumumkan Desember nanti,” pungkasnya. (b/ode)