Muna

Proyek Penimbunan Laut di Motewe tak Beramdal, Rekomendasi Dewan Diabaikan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 15 November 2018 22:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Proyek Penimbunan Laut di Motewe tak Beramdal, Rekomendasi Dewan Diabaikan
Proyek penimbunan laut yang tak beramdal

PUBLIKSATU, MUNA - Pemkab Muna terus mengebut pengerjaan mega proyek penimbunan laut di kawasan Motewe. Padahal sejak tahun 2017, proyek tersebut telah mendapat lampu merah dari aparat penegak hukum, karena tidak mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Kendati belum mengantongi Amdal, proyek penimbunan laut disekitar hutan mangrove itu kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp 10 M di APBD 2018. Dewan sendiri merasa telah dikibuli oleh Pemkab, karena anggaran tersebut disetujui bukan untuk dilokasi itu. Namun, faktanya pekerjaan dilakukan kembali di lokasi itu.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, dewan merekomendasikan agar pekerjaan tersebut dihentikan. Namun, lagi-lagi rekomendasi itu diabaikan. Pekerjaan penimbunan terus dilakukan. "Kita sudah surati agar dihentikan, tapi tidak digubris," kata Awaludin, Ketua Komisi III DPRD Muna.

Terkait proyek itu, dewan telah berkonsultasi di BPKP. BPKP malah kembali menyalahkan dewan karena telah menyetujui anggaran itu. Dewan pun menyampaikan bahwa lokasi yang disetujui bukan di laut. Olehnya, itu BPKP menyarankan agar dewan menyurati Pemkab untuk menghentikan pekerjaan itu.

"Kita sudah sampaikan bahwa telah disurati, tapi pekerjaannya tetap dilanjutkan, BPKP katakan, kalau sudah seperti itu, biar saja, bila bermasalah, Pemkab yang akan tanggung sendiri," ungkap politisi PAN itu.

Mega proyek itu telah menelan anggaran sebesar Rp 30 M. Tahun lalu dialokasikan sebesar Rp 20 M dan tahun ini Rp 10 M. Dalam proses pengerjaannya dari tahun lalu hingga saat ini, proyek tersebut belum juga mengantongi Amdal. Bahkan kawasan Motewe itu tidak masuk dalam RTRW.

Kadis PU Muna, Ali Basa yang dikonfirmasi menerangkan, proyek penimbunan laut itu telah mengantongi izin. Hanya saja, mantan Kadinsos Mubar itu secara detail belum menyebutkan izinnya. "Kita sudah pegang dokumennya," singkatnya. (cr1)

Bagikan