KPAI Ingin Pelaku Pencabulan Murid di Muna dihukum Berat
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kejadian tak sepantasnya dilakukan oleh dua oknum guru disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua oknum guru tersebut NR (55) dan RM (59). Keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan murid SD. Atas ulah tidak terpujinya itu, mereka kini sudah diamankan dan ditahan di Polres Muna, Selasa (13/11/2018).
Penahanan keduanya setelah aparat kepolisian menerima laporan dugaan kasus pencabulan dari orang tua murid. Awalnya, salah satu orang tua murid melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NR. Dalam laporan tersebut, NR diduga mencabuli dua orang murid yang masih berusia tujuh tahun dan delapan tahun.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan NR. Pasca penangkapan NR, kemudian bermunculan nama-nama korban lainnya. Namun, kali ini yang dilaporkan kembali adalah oknum guru RM. Korban pencabulan RM diduga lebih banyak. Dari hasil interogasi, RM diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang murid. Lima murid kelas 3 SD dan dua orang murid kelas 2 SD.
Dari hasil penyelidikan, modus yang dilancarkan NR dan RM mengiming-imingi uang senilai Rp.2.000. Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba bagian vital muridnya. Mirisnya aksi tersebut dilakukan pada saat jam pelajaran olahraga. Akibatnya, para korban selalu mengeluh sakit dan nyeri dibagian alat vital.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengecam aksi kedua oknum guru tersebut. Pasalnya, guru yang seharusnya menjadi panutan, justru berbuat sebaliknya. Menjadi momok menakutkan bagi murid-muridnya.
“Kami mengecam keras atas kejadian ini. Guru seharusnya menjadi figur panutan, tanpaknya diduga melakukan kekerasan seksual. Ini tak boleh terjadi,” kata Susanto, Rabu (14/11).
Atas perbuatan kedua pelaku, Susanto meminta proses hukum harus berjalan dengan baik. Bahkan, jika fakta-fakta yang ditemukan menguatkan untuk diberikan pasal pemberatan, maka itu harus dilakukan. “UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa jika guru sebagai pelaku kekerasan seksual maka ditambah 1/3 pidananya,” tegasnya. (b/yog/hrm/fin)