Muna

Rusman Akui Penimbunan Laut di Motewe Hanya Kantongi Izin Lingkungan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 18 November 2018 21:46 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Rusman Akui Penimbunan Laut di Motewe Hanya Kantongi Izin Lingkungan
Bupati Muna, LM Rusman Emba meninjau proyek penimbunan laut di Motewe

PUBLIKSATU, MUNA - Bupati Muna, LM Rusman Emba mulai angkat bicara terkait mega proyek penimbunan laut di kawasan Motewe. Rusman mengaku, proyek yang telah menelan anggaran Rp 30 M itu hanya mengantongi izin lingkungan.

Toh, kalau sudah mengantongi izin lingkungan, menurutnya tidak akan melanggar hukum. Sayangnya, Ia tidak menyebut secara detail izin lingkungan yang dikeluarkan dari mana yang dimaksud.

"Penimbunan itu sudah ada izin lingkungannya," kata Rusman.

Dalam pengerjaan tersebut sama sekali tidak merugikan maupun merusak konservasi hutan mangrov. Daerah yang ditimbun jauh dari mangrov. Itupun daerahnya yang sering pasang surut. Ditambah lagi, di kawasan tersebut sebelumbya telah dibangun pelabuhan Tempat Penampung Ikan (TPI) yang telah mengantongi Amdal.

"Kita hanya menata kota. Kegiatan itu kita sempurnakan pembangunan yang sudah dilakukan pak Ridwan dan Dokter Baharuddin," ucapnya.

Disinggung apakah kawasan Motewe masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)? Mantan senator DPD-RI mengaku akan dilakukan penyesuaian.

"RTRWnya akan dilakukan penyesuaian, seluruh aspek administrasinya telah disiapkan," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Muna, Awaludin menyoroti proyek penimbunan itu, karena tidak dilengkapi dokumen Amdal. Bahkan, dewan merekomendasikan ke Pemkab agar proyek tersebut dihentikan. Namun, tidak digubris.

Menurutnya, proyek tersebut bukan izin lingkungan yang dibutuhkan, tapi Amdal. Apalagi, tahun 2017 lalu untuk Amdal telah dianggarkan. Begitu juga dengan RTRW. Kawasan Motewe tidak masuk dalam RTRW. (cr1)

Bagikan