Sultra

Badan ESDM Sultra akan Beri Sanksi Perusahaan Bodong

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 19 November 2018 13:16 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Badan ESDM Sultra akan Beri Sanksi Perusahaan Bodong
Muh Hasbullah Idris

PUBLIKSATU, KENDARI - Badan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang menyalahi aturan perundang-undangan dan tidak mengantongi syarat aturan perusahaan yang jelas. Demikian diungkapkan Kabid Minerba ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris.

Dijelaskan, ESDM) bertugas sebagai penyelenggara pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenaga listrikan, mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi dan geologi. Dan ESDM untuk wilayah Kendari, sifatnya sebagai pengawasan di lapangan. Jika ada perusahaan tambang dalam kegiatannya tidak melengkapi syarat aturan perusahaan, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administrasi.

"Untuk di lapangan, kami memiliki satuan tim kerja, dimana satuan tim kerja ini bertugas sebagai pengawas yang melakukan tinjauan dan pengawasan pada semua perusahaan. Jika sewaktu-waktu ada perusahaan yang menyalahi aturan dan tidak melengkapi semua asas dalam pengerjaannya, kami tidak akan segan untuk memberikan peringatan dan sanksi administrasi," terangnya.

Sanksi administrasi ini lanjut Hasbullah, berlaku untuk perusahaan yang melakukan pekerjaan ilegal serta tidak menaati aturan dan tata tertib. Dalam artian, ketika salah satu perusahaan tambang, tidak memenuhi aturan yang ada dan tidak bisa membuktikan secara fisik, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP).

"Sangsi administrasi tersebut bersifat surat peringatan (SP), dimana surat peringatan tersebut dari SP 1 sampai dengan SP 3. Jika dengan dilayangkan SP juga tidak diindahkan, maka perusahaan tersebut akan dihentikan beroperasi untuk sementara waktu sampai melengkapi segala adminidrasi maupun sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (m4)

Bagikan