Soal Penimbunan Laut Motewe, Dewan Sebut Rusman Gunakan Taktik Kandang Paksa
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Banyak cara yang dilakukan Pemkab Muna untuk meloloskan anggaran. Contohnya, untuk memuluskan proyek penimbunan laut di kawasan Motewe, Pemkab diduga nekat mengkibuli DPRD Muna saat pembahasan APBD 2018 lalu.
Kala itu, Pemkab menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 10 M bukan untuk melanjutkan penimbunan laut di Motewe, tapi di tempat lain. Dewan pun saat itu hanya manggut. Dalam perjalanannya, ternyata lokasinya melanjutkan penimbunan laut tahun 2017 di Motewe yang diduga bermasalah.
Kejadian itu, seperti halnya saat pembahasan APBD 2017 lalu. Waktu itu dewan menyetujui anggaran sebesar Rp 20 M untuk penimbunan laut di Motewe dengan catatan sebelum dokumen Amdal, RTRW dan master plan dilengkapi, pekerjaan belum bisa dimulai. Toh, faktanya pekerjaan tetap dilaksanakan. Begitu juga saat ini, sudah direkomendasikan agar dihentikan, pekerjaan masih saja dikebut.
Mahmud, anggota Komisi II menerangkan, dewan sudah dua kali merekomendasikan agar pekerjaan tersebut dihentikan. Karena, tidak mengantongi Amdal. Hal tersebut juga berdasarkan arahan dari BPKP. "Kalau tidak digubris, sudah pasti kami akan lakukan langkah-langkah lain," katanya.
Dalam proyek tersebut, Bupati Muna, LM Rusman Emba disebut menggunakan taktik kandang paksa. Artinya, sengaja mengebut penimbunan tersebut kendati tak mengantongi Amdal dengan tujuan agar bisa disetujui. Padahal itu sudah jelas-jelas melanggar atutan. "Cara- cara lama yang dilakukan untuk kandang paksa. Tapi, tidak akan bisa lolos. Kami sudah konsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bahwasanya segala sesuatu kegiatan pembangunan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Begitu juga di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak bisa ada kegiatan di sekitar kawasan hutan mangrove," ungkapnya.
Langkah apa yang akan dilakukan dewan? Dari Fraksi PDI-P sendiri akan mendorong untuk pembentukan Pansus. Kenapa harus Pansus, karena persoalan dalam mega proyek penimbunan laut itu sudah sangat kompleks. Selain tidak memiliki Amdal, proyek itu tidak termuat dalam RTRW. "Tergantung teman-teman di dewan nantinya. Kalau dari Fraksi PDI-P, kami akan dorong untuk membentuk Pansus," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, Abdul Radjab Biku menerangkan, pembentukan Pansus sah-sah saja. Sepanjang ada usulan dari para anggota dewan. "Kalau ada usulan dari bawah (anggota dewan), saya sebagai pimpinan tinggal disposisi," katanya.
Politisi PAN itu mengaku dewan sama sekali tidak punya niatan untuk menghalangi program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab. Namun dengan catatan administrasi harus dilengkapi. "Silahkan membangun, tapi dokumen administrasi harus dilengkapi," tukasnya. (cr1)