Bawaslu Mubar Ajak Caleg dan Tim Kampanye Hindari "Kampanye Hitam"
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) serta pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) mulai berlangsung. Kegiatan saat ini dilakukan para calon mensosialisasikan diri dalam bentuk kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) mengajak semua stakeholder untuk terlibat mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye dari tiap-tiap calon. Sekaligus menghindari kegiatan kampanye yang dapat memicu adanya konflik, atau kampaye hitam oleh para calon.
"Tahapan pemilu 2019 nanti, sudah berjalan. Masing-masing calon saat ini tengah mensosialisasikan diri. Saya minta kepada para stakeholder dan elemen lain untuk bersama-sama mengawal tahapan pemilu ini," ujar, Komisioner Bawaslu Mubar, Muniati Rigato, kemarin di ruang kerjanya.
Katanya, keterbatasan anggota pengawas pemilu perlu ada kerjasama dengan elemen lain. Sehingga dapat memastikan seluruh kegiatan kampanye berlangsung aman, lancar, dan tertib. Pihaknya juga akan tetap berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk memantau setiap kegiatan yang dilakukan para calon maupun tim-tim kampanye.
"Melihat luas wilayah, tentu kami tidak bisa menjangkau semuanya untuk mengawasi semua kegiatan kampanye. Meskipun sudah dibentuk badan adhock pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, tapi tidak akan mungkin mengetahui semua kejadian di setiap wilayah itu. Kami juga akan tetap bekerja semaksimal mungkin untuk memastikan semua tahapan kampanye itu," katanya.
Wanita berhijab itu menegaskan kepada para calon dan tim kampanye untuk tidak melakukan kegiatan kampanye yang dapat menimbulkan konflik. Calon maupun tim kampanye harus menghindari materi kampanye yang dapat mencederai calon-calon lain.
"Para calon maupun tim kampanye itu harus menghindari materi kampanye dalam bentuk black campaign, menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, dan Ras), menyinggung privasi calon lain, serta materi-materi kampanye yang dapat menimbulkan masalah antara calon satu dengan yang lainnya," tegasnya.
Bukan hanya materi kampanye di bawah pengawasan Bawaslu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga saat ini menjadi fokus pengawasan. Pengawasan APK tersebut berhubungan dengan desain, materi, tempat pemasangan APK, dan ukuran APK.
"Kalau kita temukan ada APK yang tidak sesuai dengan aturan kepemiliuan, kami akan tertibkan dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten (Pemkab) Mubar, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk KPUD dan Insan Pers," terangnya.(p5)